Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Kemenhut izinkan pemakaian kayu hanyut untuk bangun prasarana usai banjir Sumatera

Redaksi - Kamis, 11 Desember 2025 15:25 WIB
392 view
Kemenhut izinkan pemakaian kayu hanyut untuk bangun prasarana usai banjir Sumatera
AP Photo/Binsar Bakkara
Tampak dalam foto, para penyintas berjalan melewati tumpukan kayu yang tersapu banjir bandang di Batang Toru, Sumatra Utara, Selasa 2 Desember 2025.

Jakarta(harianSIB.com)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengizinkan kayu yang hanyut saat banjir Sumatera dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat demi mempercepat pemulihan di tiga provinsi terdampak, dengan beberapa mekanisme yang harus dipenuhi.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti menyatakan material kayu hanyut yang menumpuk di lokasi bencana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat demi mempercepat pemulihan dengan tetap menjaga aspek legalitas serta mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Namun, dia mengingatkan bahwa pemanfaatan tersebut tidak dilakukan tanpa aturan. Kayu yang terbawa arus banjir memiliki status legal yang jelas.

Menurutnya, kayu hanyutan yang terbawa banjir tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan yang mekanisme penanganannya mempedomani Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga tetap dibutuhkan pelaksanaan penyelenggaraan yang menjunjung prinsip ketelusuran dan keterlacakan.

Baca Juga:
Dengan demikian, setiap pemanfaatan kayu hanyut wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik pembalakan liar maupun pencucian kayu dengan memanfaatkan momentum bencana.

Kemenhut memastikan bahwa penyaluran kayu hanyut untuk kepentingan masyarakat tidak dilakukan secara sepihak. Laksmi menyampaikan bahwa prosesnya harus berjalan lintas-lembaga.

"Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan dan pemulihan pasca bencana diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi terkait pada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan berbagai unsur aparat penegak hukum," jelasnya.

Pendekatan bersama adalah langkah penting, terutama untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan kayu benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain mengatur pemanfaatan kayu hanyut, pemerintah juga mengambil kebijakan untuk mencegah praktik penyelewengan di tengah situasi darurat.

"Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat yang berasal dari lokasi kegiatan pemanfaatan hutan di tiga provinsi tersebut dihentikan sementara sampai dengan ketentuan lebih lanjut," tutur Laksmi, ilansir dari CNN Indonesia.

Penghentian sementara ini dimaksudkan untuk menghindari potensi penebangan liar yang disamarkan sebagai kayu hanyut, memperjelas sumber material kayu yang beredar dan memastikan fokus aparat dan masyarakat tertuju pada penanganan bencana.

Dalam konteks pemulihan, kayu tersebut menjadi aset yang dapat mempercepat rekonstruksi, sekaligus solusi praktis di tengah terbatasnya akses logistik ke wilayah terdampak.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Temukan Tiga Alat Berat di Lokasi Kayu Gelondongan Garoga-Anggoli
Warga Gotong Royong Bersihkan Kayu Gelondongan Terbawa Arus Banjir dan Longsor di Sibolga
Rumah Penduduk dan Ribuan Hektare Lahan Pertanian di Kecamatan Tukka Ditimbun lumpur
Menteri LH Ungkap Gelondongan Kayu di Banjir Sumatera Berasal dari Pembukaan Kebun Sawit
Polri Selidiki Asal Gelondongan Kayu di Lokasi Banjir Bandang Sumatra
Kernet Tewas, Truk Bermuatan Kayu Tabrak Pohon di Jalinsum Batu Bara
komentar
beritaTerbaru