Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Bencana, Pengangkutan Kayu Bulat Dihentikan Sementara

Redaksi - Kamis, 11 Desember 2025 20:41 WIB
618 view
Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Bencana, Pengangkutan Kayu Bulat Dihentikan Sementara
Foto harianSIB.com/Kemenhut
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti

Pendekatan ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan material benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Selain memberikan izin pemanfaatan kayu hanyut, Kemenhut juga menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari areal pemanfaatan hutan di tiga provinsi terdampak. "Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sementara sampai ketentuan lebih lanjut," ujarnya.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyelewengan maupun penyamaran kayu ilegal sebagai kayu hanyut, sekaligus memastikan fokus utama diarahkan pada penanganan bencana dan pemulihan wilayah.

Di tengah terbatasnya akses logistik, kayu hanyut menjadi salah satu sumber material yang dapat membantu mempercepat proses rekonstruksi di daerah terdampak. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemenhut izinkan pemakaian kayu hanyut untuk bangun prasarana usai banjir Sumatera
Polri Selidiki Asal Gelondongan Kayu di Lokasi Banjir Bandang Sumatra
Kemenhut Selidiki Asal Usul Gelondongan yang Terbawa Banjir di Sumut
Ephorus HKBP Prihatin atas Pernyataan BPHL Penebangan Pohon di Humbahas Sah
Ketua DPRD SU “Sidak” Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun
Petani Sereh Wangi di Samosir Minta Bantuan Legislatif Surati Kemenhut
komentar
beritaTerbaru