Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Bencana, Pengangkutan Kayu Bulat Dihentikan Sementara

Redaksi - Kamis, 11 Desember 2025 20:41 WIB
616 view
Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Bencana, Pengangkutan Kayu Bulat Dihentikan Sementara
Foto harianSIB.com/Kemenhut
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti

Jakarta(harianSIB.com)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan izin pemanfaatan kayu hanyut yang terbawa arus banjir di Sumatera untuk kebutuhan darurat dan percepatan pemulihan tiga provinsi terdampak. Kebijakan ini tetap diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan di lapangan.

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa kayu hanyut dapat dimanfaatkan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, serta pembangunan fasilitas bagi masyarakat terdampak. "Pemanfaatan kayu hanyutan dapat dilaksanakan atas dasar asas keselamatan rakyat dan kemanusiaan," ujarnya mengutip Antara.

Meski demikian, Laksmi menegaskan bahwa pemanfaatan kayu tidak dapat dilakukan tanpa aturan. Kayu yang terbawa banjir tetap memiliki status legal yang harus diverifikasi. Menurutnya, kayu hanyut dikategorikan sebagai kayu temuan yang penanganannya mengikuti Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga:
Setiap pemanfaatan wajib melalui prosedur pelaporan dan pencatatan untuk menjamin prinsip keterlacakan (traceability) serta mencegah praktik pembalakan liar yang memanfaatkan momentum bencana.

Kemenhut juga memastikan proses penyaluran kayu hanyut dilakukan secara lintas-lembaga. "Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan diselenggarakan bersama secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dengan instansi pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan aparat penegak hukum," jelas Laksmi.

Pendekatan ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan material benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.

Selain memberikan izin pemanfaatan kayu hanyut, Kemenhut juga menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dari areal pemanfaatan hutan di tiga provinsi terdampak. "Kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sementara sampai ketentuan lebih lanjut," ujarnya.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyelewengan maupun penyamaran kayu ilegal sebagai kayu hanyut, sekaligus memastikan fokus utama diarahkan pada penanganan bencana dan pemulihan wilayah.

Di tengah terbatasnya akses logistik, kayu hanyut menjadi salah satu sumber material yang dapat membantu mempercepat proses rekonstruksi di daerah terdampak. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemenhut izinkan pemakaian kayu hanyut untuk bangun prasarana usai banjir Sumatera
Polri Selidiki Asal Gelondongan Kayu di Lokasi Banjir Bandang Sumatra
Kemenhut Selidiki Asal Usul Gelondongan yang Terbawa Banjir di Sumut
Ephorus HKBP Prihatin atas Pernyataan BPHL Penebangan Pohon di Humbahas Sah
Ketua DPRD SU “Sidak” Proyek Multiyears Rp2,7 Triliun
Petani Sereh Wangi di Samosir Minta Bantuan Legislatif Surati Kemenhut
komentar
beritaTerbaru