Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Desember 2025

Dirut Terra Drone Indonesia Ditangkap, Polisi Temukan Bukti Awal Penyebab Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Redaksi - Jumat, 12 Desember 2025 21:32 WIB
108 view
Dirut Terra Drone Indonesia Ditangkap, Polisi Temukan Bukti Awal Penyebab Kebakaran Tewaskan 22 Orang
Foto Dok/IG
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, ditangkap polisi pada Kamis (11/12/2025)

Michael dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187, 188, dan 359 KUHP, terkait kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa. Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun, 15 tahun, hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika terbukti menyebabkan kematian.

Polisi membuka peluang munculnya tersangka lain. Pemilik gedung kantor Terra Drone akan diperiksa sebagai saksi dalam waktu dekat sebagai bagian dari pendalaman penyebab kebakaran.

"Penyidikannya kita lihat ke depannya," kata Roby.

Dua Jenis Baterai Disita dari Titik Awal Api

Pada olah TKP lanjutan, Kamis (11/12), polisi menyita dua jenis baterai yang diduga menjadi sumber awal api: baterai tipe 4 cell dan 6 cell dari gudang di lantai 1. "Barang bukti ini diduga berada di titik awal api terjadi," ujar Plt Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.

Sebelumnya, penyidik juga menyita abu arang sisa kebakaran dan baterai drone tipe 4 cell. Semua barang bukti masih menunggu hasil uji laboratorium. "Nanti setelah selesai, hasilnya kami serahkan kepada penyidik," kata Romylus.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gelar Olah TKP, Polres Nias Diharap Objektif dan Tahan Pelaku
Peningkatan Status Hukum Penganiayaan Wartawan SIB di Nisut Menunggu Olah TKP
Ditlantas Poldasu dan Polres Samosir Olah TKP Jatuhnya Bus Sekolah di Simanindo
Tim Labfor Poldasu Olah TKP
Terkait Dugaan Pencabulan di Torgamba Olah TKP Diwarnai Protes
Polresta Medan Gelar Olah TKP Penganiayaan Polisi
komentar
beritaTerbaru