Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Presiden Prabowo Perintahkan Penyusunan PP untuk Atasi Polemik Perpol 10/2025

Redaksi - Minggu, 21 Desember 2025 14:24 WIB
197 view
Presiden Prabowo Perintahkan Penyusunan PP untuk Atasi Polemik Perpol 10/2025
Foto: Dok/Kompas.com
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Hasil pertemuan tersebut menyepakati penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN. Namun, dalam kondisi tertentu, jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Adapun rincian jabatan yang dapat diduduki anggota Polri aktif akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Ia menegaskan, Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri. Sementara penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melibatkan institusi di luar Polri dan harus sejalan dengan ketentuan dalam UU ASN dan UU Polri.

"Karena ini menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," tegasnya.

Pemerintah juga mengungkapkan bahwa draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara. Draf tersebut akan dikoordinasikan lintas kementerian oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.

Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan PP akan menjadi solusi atas kisruh Perpol 10/2025, khususnya terkait isu rangkap jabatan. Ia berharap regulasi tersebut dapat rampung dan diterbitkan pada Januari 2026.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru