MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Lisa Rachmat, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur. D
Jakarta (harianSIB.com)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terkait peluang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara.
Perpol 10/2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi polisi aktif menjabat di luar struktur kepolisian.
Merespons polemik tersebut, pemerintah memilih instrumen regulasi yang memiliki cakupan lebih luas melalui Peraturan Pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, arahan Presiden Prabowo menjadi dasar penyusunan PP tersebut. Menurutnya, PP dinilai mampu mengatur lintas kementerian dan lembaga secara komprehensif.
"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, dengan persetujuan Bapak Presiden, akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, dan lembaga," ujar Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025), sebagaimana dilansir Kompas.com.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Yusril bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Djamari Chaniago, Mendagri Tito Karnavian, serta Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diwakili Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Hasil pertemuan tersebut menyepakati penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN pada prinsipnya mengatur bahwa jabatan ASN diisi oleh ASN. Namun, dalam kondisi tertentu, jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Adapun rincian jabatan yang dapat diduduki anggota Polri aktif akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ia menegaskan, Perpol memiliki keterbatasan karena hanya mengatur lingkup internal Polri. Sementara penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melibatkan institusi di luar Polri dan harus sejalan dengan ketentuan dalam UU ASN dan UU Polri.
"Karena ini menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah," tegasnya.
Pemerintah juga mengungkapkan bahwa draf awal RPP telah disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara. Draf tersebut akan dikoordinasikan lintas kementerian oleh Kemenko Hukum dan Kementerian Hukum.
Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan PP akan menjadi solusi atas kisruh Perpol 10/2025, khususnya terkait isu rangkap jabatan. Ia berharap regulasi tersebut dapat rampung dan diterbitkan pada Januari 2026.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, Peraturan Pemerintah ini dapat memberi solusi atas berbagai persoalan rangkap jabatan dan isu lainnya," ujar Jimly.
Ia menambahkan, penyusunan RPP akan diprakarsai oleh Kementerian PAN-RB dan Kementerian Hukum dengan melibatkan Tim Reformasi Polri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).(*)
Jakarta (harianSIB.com)Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Lisa Rachmat, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur. D
Jakarta (harianSIB.com)Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memulai proses relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (
Batubara (harianSIB.com)Kapolres Batubara AKBP Dolly Nelson H H Nainggolan.SH.MH meninjau pos pelayanan di Simpang Kuala kecamatan Sei Suka
Medan (harianSIB.com) Ketua Dewan Pakar DPD Partai Golkar Sumatera Utara Dr RE Nainggolan MM, mengaku terkejut atas keputusan DPP Partai
Taput (harianSIB.com)Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meresmi
Tanjungbalai (harianSIB.com)Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan rangkaian ibadah Kebaktian Minggu yang digelar di sejumlah gereja di
Tanjungbalai (harianSIB.com)Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan sisi humanisnya melalui program Minggu Kasih, dengan menyalurkan bantuan
Medan (harianSIB.com) DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak banjir dan lo
Medan (harianSIB.com) Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi menegaskan, dalam menghadapi cuaca yang kian ekstrem menjelang perayaan Nata
Medan (harianSIB.com)Polrestabes Medan mengepung barakbarak dan loket narkoba di kawasan Jalan Jermal XV Gang Kasih dan Gang Pahlawan, Desa
Percut Seituan(harianSIB.com)Penataan menyeluruh di kawasan Datuk Kabu, Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, serta sejumlah wilayah
Medan (harianSIB.com)Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 20202025 Dr H Musa Rajekshah menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat