Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 Desember 2025

Kajari HSU Albertinus Napitupulu Terjaring OTT KPK, Pernah Terseret Kasus Suap 2013

Redaksi - Minggu, 21 Desember 2025 15:23 WIB
116 view
Kajari HSU Albertinus Napitupulu Terjaring OTT KPK, Pernah Terseret Kasus Suap 2013
Foto: Dok/Tribun.com
Albertinus Parlinggoman Napitupulu

Jakarta (harianSIB.com)

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/12/2026).

Pada Jumat (19/12/2025), dikutip dari Tribun, Albertinus telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan penelusuran, Albertinus baru menjabat sebagai Kajari HSU sekitar lima bulan, sejak dilantik pada akhir Juli 2025, menggantikan Agustiawan Umar. Sebelum menjabat di HSU, ia bertugas sebagai Kajari Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Selama masa tugasnya di HSU, Albertinus sempat menerima sorotan positif. Ia diketahui pernah mendapatkan apresiasi atas perannya dalam membantu BUMDes memperoleh sertifikat halal untuk produk olahan masyarakat. Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Albertinus juga menyampaikan capaian penindakan kasus korupsi di wilayah HSU serta menegaskan komitmen pemberantasan korupsi pada 2026, dengan menyebutkan sedikitnya tiga perkara tengah ditangani.

Namun, komitmen tersebut kini berbanding terbalik dengan kenyataan. Menjelang akhir tahun, Albertinus bahkan sempat mengajukan cuti pada 22 Desember dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru, sebelum akhirnya terseret OTT KPK.

Dalam acara pisah sambut di Aula Dr KH Idham Chalid, Sabtu (26/7/2025), Albertinus pernah menyatakan tekadnya untuk berkontribusi positif bagi daerah.

"Saya prinsipnya ingin berkontribusi positif untuk daerah ini, berguna untuk masyarakat," ujarnya kala itu.

Pria berdarah Batak yang akrab disapa Lae ini juga memiliki rekam jejak pemulihan keuangan negara. Menjelang akhir 2024, saat masih bertugas di Tolitoli, ia disebut berhasil memulihkan keuangan negara lebih dari Rp1,3 miliar dari perkara tindak pidana korupsi.

Namun, di sisi lain, nama Albertinus bukan kali pertama terseret kasus hukum. Pada 2013, ia terbukti terlibat dalam perkara suap pajak saat masih berstatus jaksa.

Dalam putusan pengadilan, Albertinus dinyatakan menerima 50.000 dolar AS yang berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto, melalui dua PPNS Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.

Hakim Anwar dalam putusan perkara Dian dan Eko pada 17 Desember 2013 menyatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Albertinus untuk memuluskan pengurusan perkara pajak. Total suap yang mengalir dalam kasus tersebut mencapai ratusan ribu dolar AS dan miliaran rupiah dari beberapa perusahaan.

Akibat kasus itu, Albertinus sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kasipenkum Kejati DKI Jakarta dan dimutasi ke Kejaksaan Agung untuk memudahkan pemeriksaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan saat itu,

Mahfud Manan, menegaskan mutasi dilakukan guna mengungkap secara jelas dugaan penerimaan suap oleh Albertinus.

Dengan kembali terjerat OTT KPK, rekam jejak panjang Albertinus kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar pejabat penegak hukum yang tersandung kasus korupsi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru