Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Menteri Kehutanan Mulai Relokasi Warga di TNTN Riau, Tekankan Dialog dan Kepastian Hukum

Redaksi - Minggu, 21 Desember 2025 22:03 WIB
449 view
Menteri Kehutanan Mulai Relokasi Warga di TNTN Riau, Tekankan Dialog dan Kepastian Hukum
Foto: Dok/Kompas.com
Relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Riau

Jakarta (harianSIB.com)

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memulai proses relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus upaya pemulihan ekosistem hutan konservasi.

Relokasi tahap awal mencakup 228 kepala keluarga yang dipindahkan ke lahan perhutanan sosial seluas 635,83 hektare di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan. Program ini merupakan bagian dari target penataan kawasan TNTN seluas 2.569 hektare.

Dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025), dikutip dari Kompas.com, Raja Juli menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Bagan Limau yang dinilai menjadi teladan dalam menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah.

Menurutnya, pendekatan tersebut menjadi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.

Baca Juga:
Raja Juli menegaskan relokasi ini bukan bentuk permusuhan, melainkan langkah awal pemerintah untuk menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan keadilan sosial bagi masyarakat. Melalui pendekatan persuasif, warga memperoleh kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar kawasan taman nasional.

Saat ini, lahan pengganti dikelola melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) agar proses relokasi berjalan lebih cepat. Pemerintah juga menyiapkan lahan pengganti lainnya, yakni kawasan eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan seluas 234,51 hektare, serta lahan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan total luas 647,61 hektare.

Raja Juli menambahkan, Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan yang diterima warga akan menjadi dasar pengajuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Kementerian ATR/BPN, sehingga masyarakat nantinya memperoleh sertifikat kepemilikan lahan.

Ia menekankan relokasi ini menjadi simbol rekonsiliasi dan kehadiran negara tanpa kekerasan. Dengan demikian, kawasan TNTN tetap terjaga sebagai habitat satwa liar, termasuk gajah Tesso Nilo, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dikelola.

Sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem TNTN, Menteri Kehutanan juga melakukan aksi simbolis dengan menebang pohon sawit dan menanam bibit pohon Kulim. Selain itu, Kementerian Kehutanan menyalurkan sekitar 74.000 bibit pohon untuk penghijauan kawasan TNTN, terdiri atas Mahoni, Trembesi, Sengon, Jengkol dan Kaliandra.

Menurut Raja Juli, pemusnahan simbolis tanaman sawit bukan dimaknai sebagai bentuk permusuhan terhadap masyarakat, melainkan langkah mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RI Bidik Investasi Kelapa Sawit dan Wisata di Kepulauan Solomon
Harga Sawit ke Titik Terendah, Petani Minta Genjot Produksi Biodiesel
Wabup Minta Himapalas - Riau Buat Terobosan, Ide dan Gagasan Baru untuk Palas Bercahaya
Harimau Liar Terjebak di Ruko Pasar di Inhil Riau, Box Trap Dipersiapkan
KPK Cek Aliran Suap PLTU Riau ke Anggota DPRD Temanggung
Kementan Optimistis Peremajaan Lahan Sawit Rampung Tahun Ini
komentar
beritaTerbaru