Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara

Redaksi - Minggu, 21 Desember 2025 22:09 WIB
126 view
MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
Foto: Ari Saputra/Detikcom
Lisa Rachmat

Jakarta (harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Lisa Rachmat, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Dengan putusan tersebut, vonis 14 tahun penjara terhadap Lisa dinyatakan tetap berlaku.

Melansir dari Detikcom, penolakan kasasi itu tertuang dalam amar putusan Nomor 12346 K/PID.SUS/2025. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung yang diakses pada Minggu (21/12/2025), permohonan kasasi Lisa diputus dengan amar "tolak".

Perkara ini diputus majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Putusan kasasi tersebut diketok pada 19 Desember 2025.

Dengan ditolaknya kasasi, Lisa tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding.

Baca Juga:
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Lisa terbukti bersalah karena memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.

Pada tingkat pertama, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 14 tahun penjara.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Mahkamah Agung RI Bebaskan Budi Tarigan Terdakwa Kasus Narkoba
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Belum Balikin Aset Negara, Roy Suryo Berpotensi Langgar UU Tipikor
Mahkamah Agung Dukung RUU Hukum Acara Perdata Segera Disahkan
komentar
beritaTerbaru