Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Dua Bos Sritex Didakwa Korupsi Kredit Bank, Negara Rugi Rp1,35 Triliun

Redaksi - Rabu, 24 Desember 2025 15:55 WIB
428 view
Dua Bos Sritex Didakwa Korupsi Kredit Bank, Negara Rugi Rp1,35 Triliun
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan.

Jakarta (harianSIB.com)

Dua bersaudara pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,35 triliun.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025).

Dalam persidangan, jaksa menyebut kedua terdakwa melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidangkan dalam berkas terpisah. Kerugian negara tersebut berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang diberikan oleh sejumlah bank milik negara.

"Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp1,35 triliun," ujar JPU Fajar Santoso di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Jaksa menjelaskan, nilai kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam perkara ini, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan dinilai memiliki peran strategis, antara lain dengan mentransfer serta membelanjakan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dana tersebut, menurut jaksa, digunakan untuk pembelian aset tanah dan kendaraan, pembayaran utang, cicilan apartemen, serta pengeluaran lain yang patut diduga berasal dari hasil pencucian uang terkait kredit modal kerja.

Untuk memperoleh fasilitas kredit, para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar PT Sritex terlihat sehat dan layak menerima kredit. Setelah laporan tersebut digunakan, perusahaan berhasil mencairkan dana ratusan miliar rupiah dari masing-masing bank tanpa jaminan yang sah.

Namun, dana kredit itu tidak digunakan sesuai peruntukannya untuk kegiatan usaha. Jaksa menyebut dana justru dipakai untuk membayar surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) PT Sritex tahap I tahun 2017 yang telah jatuh tempo.

"Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan kredit untuk peruntukan yang tidak sesuai ketentuan, yakni membayar MTN yang telah jatuh tempo," kata jaksa.

Selain itu, Iwan Setiawan juga didakwa menyiasati kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Jaksa menilai terdakwa bersama jajaran direksi secara sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta menggugat sejumlah pihak secara perdata.

Langkah tersebut, menurut jaksa, menyebabkan pembayaran utang kepada kreditur terus tertunda hingga akhirnya PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.

"Sejak dinyatakan pailit, PT Sritex Tbk tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada bank," ujar jaksa.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan mengajukan keberatan.

"Kami ajukan keberatan," ucap Hotman. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IAW Soroti Uji Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Eks-HGU PTPN di Sumut
Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Kejati Tahan Direktur PT Inalum
Rico Waas: Keteladanan Pemimpin Jadi Kunci Bangun Budaya Antikorupsi
Kejari Samosir Tahan Kadis Sosial Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp516 Juta
Kajari HSU Albertinus Napitupulu Terjaring OTT KPK, Pernah Terseret Kasus Suap 2013
KPK Tetapkan Jaksa HSU Tri Taruna Fariadi sebagai DPO Usai Melawan Petugas saat OTT
komentar
beritaTerbaru