Jakarta (harianSIB.com)
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, resmi ditahan atas dugaan penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, periode 2021–2024.
Penahanan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Tim penyidik Jampidsus melakukan penahanan terhadap tersangka P," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi, Selasa (23/12/2025), dikutip dari Tempo.
Padeli ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa dokumen, surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Sehari sebelumnya, Anang mengungkapkan,
Padeli diduga menerima uang sekitar Rp840 juta saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. Dugaan penerimaan uang tersebut dilakukan bersama tersangka SL, yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Enrekang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dalam penanganan perkara korupsi Baznas Enrekang. Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim Intelijen Kejaksaan Agung, sebelum kemudian dilimpahkan ke bidang pengawasan.
"Dari hasil pengawasan telah diperoleh bukti yang cukup, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Tim Pidana Khusus Gedung Bundar dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Anang.
Anang menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari tindak lanjut laporan masyarakat, pemeriksaan oleh Tim Pengawasan, hingga penanganan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia juga menekankan setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.
Kejaksaan, kata dia, tidak akan ragu menindak tegas oknum yang mencederai kepercayaan publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)