"Kondisi itu memicu limpasan air dalam volume besar ke permukaan dan berujung pada terjadinya banjir bandang," jelas Burhanuddin.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi dilanjutkan terhadap seluruh subjek hukum yang diduga terlibat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai, baik di Sumut, Aceh, maupun Sumbar, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya untuk menyelaraskan langkah, menghindari tumpang tindih pemeriksaan, serta mempercepat penuntasan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Burhanuddin.
Langkah lanjutan ini diharapkan dapat memperjelas tanggung jawab hukum para pihak, sekaligus menjadi dasar penataan kembali pengelolaan kawasan hutan dan DAS di wilayah Sumatera. (**)