Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Desember 2025

Kejagung Bidik Denda Sawit-Tambang di Kawasan Hutan Rp142,23 Triliun pada 2026

Redaksi - Kamis, 25 Desember 2025 22:39 WIB
114 view
Kejagung Bidik Denda Sawit-Tambang di Kawasan Hutan Rp142,23 Triliun pada 2026
harianSIB.com/dok
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung menyatakan akan mengejar denda administratif perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di dalam kawasan hutan pada 2026. Potensi penerimaan negara dari denda penyalahgunaan kawasan hutan tersebut diperkirakan mencapai Rp142,23 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan penyerahan uang hasil rampasan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025), yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan," kata Burhanuddin.

Ia merinci, potensi denda administratif dari sektor sawit mencapai Rp109,6 triliun, sementara dari sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun.

Baca Juga:
"Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," ujarnya.

Jaksa Agung menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan kawasan hutan akan terus dilanjutkan. Menurutnya, pengelolaan hutan harus berpihak pada kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RI Bidik Investasi Kelapa Sawit dan Wisata di Kepulauan Solomon
Tol Medan-Berastagi Belum Bisa Diwujudkan, Biayanya Rp 7 Triliun dan Melintasi Kawasan Hutan
Harga Sawit ke Titik Terendah, Petani Minta Genjot Produksi Biodiesel
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
Kementan Optimistis Peremajaan Lahan Sawit Rampung Tahun Ini
Bunga Bangkai Mekar di Ladang Sawit, Hebohkan Warga Labura dan Rantauprapat
komentar
beritaTerbaru