Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Putusan MK Soal Royalti, Ari Bias Nilai Cabut Laporan ke Agnez Mo Sudah Tepat

Redaksi - Kamis, 25 Desember 2025 22:43 WIB
437 view
Putusan MK Soal Royalti, Ari Bias Nilai Cabut Laporan ke Agnez Mo Sudah Tepat
harianSIB.com/dok
Pencipta lagu Ari Bias

Jakarta (harianSIB.com)

Pencipta lagu Ari Bias menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peraturan royalti yang menegaskan kewajiban pembayaran royalti pertunjukan musik komersial bukan berada pada penyanyi. Putusan tersebut, menurut Ari Bias, menguatkan langkahnya mencabut laporan terhadap Agnez Mo beberapa waktu lalu.

Ari Bias yang juga anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan, putusan MK sejalan dengan pandangannya yang telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI.

"Putusan ini sejalan dengan apa yang pernah saya sampaikan dalam RDP di DPR RI, bahwa terbitnya Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 dan putusan kasasi MA telah mengisi kekosongan hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam pertunjukan musik komersial. Putusan MK kini semakin memperkuat legitimasi peraturan tersebut, sehingga somasi hanya kepada penyanyi sudah tidak relevan lagi," ujar Ari Bias dalam keterangan tertulis, Selasa (28/12/2025).

Ia menambahkan, jauh sebelum putusan MK terbit, dirinya telah memutuskan untuk tidak menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas perkaranya dengan Agnez Mo. Ari Bias memilih mencabut laporan dan mengakhiri sengketa antara pencipta dan penyanyi.

Baca Juga:
"Saya memilih mencabut laporan dan mengakhiri sengketa antara pencipta dan penyanyi, demi menatap masa depan ekosistem yang lebih kondusif," katanya.

Pasca putusan MK, Ari Bias menyebut posisi AKSI semakin jelas dalam memperjuangkan keadilan bagi para pencipta lagu. AKSI, lanjutnya, akan terus mengawal pembahasan royalti dan tata kelola musik nasional, termasuk melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR RI.

"Saat ini, saya bersama rekan-rekan di AKSI berpartisipasi aktif sebagai tim perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI. Kami mendedikasikan pemikiran untuk melahirkan sistem tata kelola royalti musik nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan adaptif terhadap teknologi," jelasnya.

Ari Bias menegaskan, perjalanan panjang persoalan royalti ini bukan soal menang atau kalah, melainkan upaya bersama menghadirkan kepastian hukum demi kesejahteraan pencipta lagu tanpa mematikan kreativitas dan keberlangsungan industri musik.

"Pada akhirnya, keberhasilan membangun sistem yang adil adalah kemenangan bagi seluruh ekosistem musik nasional," tuturnya. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DAP Aksi Sosial Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
KPU Deliserdang Tambah 44 Anggota PPK Pasca Putusan MK
PBNU: Aksi Nuril Rekam Percakapan Mesum Kepsek Bukan Pidana
100 Polisi Berserban Ikut Amankan Aksi Bela Tauhid 211
Soal Aksi Bela Tauhid 211, Wiranto: Sudah Tak Relevan Lagi
Pakar Hukum Tata Negara Minta Putusan MK Harus Konstitusional
komentar
beritaTerbaru