Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Penuhi Lobi Kejagung, Disusun Sejak Subuh dengan Pengamanan Ketat

Redaksi - Jumat, 26 Desember 2025 11:35 WIB
482 view
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Penuhi Lobi Kejagung, Disusun Sejak Subuh dengan Pengamanan Ketat
Foto: Rumondang/Detikcom
Tumpukan uang rampasan negara yang dipamerkan Kejagung.

Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penyusunan tumpukan uang tunai senilai Rp6,6 triliun yang diserahkan kepada negara. Penataan uang tersebut dilakukan sejak pagi hari hingga memenuhi lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Detikcom, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang, mengatakan, proses tersebut dimulai sejak pukul 06.00 WIB. Sejumlah truk pengangkut uang dari pihak perbankan dikerahkan untuk membawa dana sitaan tersebut ke lokasi.

"Dari pagi, dari jam enam. Truk dari Bank Mandiri saja ada empat sampai lima truk. Prosesnya memang dilakukan sejak subuh," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Anang menjelaskan, penataan uang dilakukan dengan pengamanan ekstra ketat. Seluruh petugas keamanan dilibatkan, termasuk pihak perbankan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran selama proses berlangsung.

Baca Juga:
"Keamanan sangat ketat. Ada petugas bank yang mengawasi, pengamanan internal juga siaga penuh. Dengan jumlah uang Rp6,6 triliun, tentu pengamanannya ekstra," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh uang yang dipamerkan tersebut bukan uang pinjaman dari bank, melainkan murni hasil sitaan negara. Dari total Rp6,6 triliun, sebesar Rp4,28 triliun merupakan hasil sitaan Kejaksaan Agung, sementara Rp2,4 triliun berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"Semua uang itu adalah uang sitaan, bukan uang pinjaman. Ditampilkan seluruhnya dan bisa dipastikan keasliannya," tegas Anang.

Uang rampasan negara tersebut disimpan di rekening milik Kejaksaan Agung dan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang senilai Rp6.625.294.190.469,74 kepada negara dalam sebuah kegiatan yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Uang tersebut merupakan akumulasi hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi serta penagihan denda administratif terkait penyalahgunaan kawasan hutan.

"Pada hari yang baik ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar Rp6,625 triliun kepada negara," kata Burhanuddin.

Di hadapan Presiden Prabowo, Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan kawasan hutan. Ia menekankan bahwa hutan merupakan karunia Tuhan yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan untuk segelintir kelompok.

"Hukum harus ditegakkan secara tegas demi menjaga stabilitas nasional. Kehutanan harus dikelola dan dilestarikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru