Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Satgas PKH Duga 27 Korporasi Picu Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat Alih Fungsi Lahan

Redaksi - Jumat, 26 Desember 2025 11:53 WIB
380 view
Satgas PKH Duga 27 Korporasi Picu Banjir Bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat Alih Fungsi Lahan
Foto: Dok/Kompas
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Alih fungsi lahan tersebut menyebabkan berkurangnya tutupan vegetasi di hulu DAS sehingga daya serap tanah menurun. Akibatnya, aliran permukaan meningkat tajam saat hujan ekstrem dan memicu terjadinya banjir bandang karena volume air meluap ke permukaan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH merekomendasikan agar proses investigasi dilanjutkan terhadap seluruh subyek hukum yang diduga terlibat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Investigasi akan dilanjutkan terhadap seluruh subyek hukum yang dicurigai dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, guna menyelaraskan langkah, menghindari tumpang tindih pemeriksaan, serta mempercepat penuntasan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Burhanuddin. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru