Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh

Redaksi - Jumat, 26 Desember 2025 16:28 WIB
515 view
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh
harianSIB.com/Dok
Sidang Majelis Kehormatan Hakim.

Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada HS, hakim Pengadilan Negeri Batam. HS dipecat karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan pria lain.

Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi menyatakan, putusan tersebut diambil setelah majelis menilai HS melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ujar Prim Haryadi, seperti dikutip dari situs resmi Komisi Yudisial, Senin (22/12/2025).

Sidang MKH digelar di gedung Mahkamah Agung pada Kamis (18/12/2025). Perkara ini bermula dari laporan suami sah HS yang menduga istrinya menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial S, yang disebut sebagai anggota organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga:
Berdasarkan pemeriksaan, perselingkuhan diduga berlangsung sejak 2023 melalui aplikasi percakapan dan video call. Tim Badan Pengawasan (Bawas) MA juga menemukan bukti foto HS bersama S dalam kegiatan resmi pengadilan, serta keberadaan mobil HS yang terparkir di sebuah hotel.

Meski telah dilaporkan ke atasan langsung, perilaku HS tidak berubah. Ia juga beberapa kali dipanggil Bawas MA, namun tidak memenuhi panggilan dengan berbagai alasan.

HS sempat mengajukan pensiun dini, namun MA dan KY menilai tidak ada urgensi atas permohonan tersebut. Upaya pembelaan juga tidak berjalan karena alamat HS tidak dapat dihubungi, sehingga ia dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

Selain itu, HS diketahui mangkir dari pekerjaan dan tidak masuk kantor. Ia juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai hakim, namun pengunduran diri tersebut belum mendapat persetujuan MA.

Dalam pembelaan tertulis yang disampaikan, HS mengklaim telah lama mengabdi sebagai hakim serta tidak pernah melanggar hukum pidana maupun KEPPH. Namun MKH menilai bukti yang diajukan Bawas MA cukup kuat untuk membuktikan terjadinya perselingkuhan, sehingga pembelaan tersebut ditolak.

"Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA," tegas Prim Haryadi.

MKH dalam perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Anggota dari unsur MA yakni Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sementara dari unsur KY diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawas Mahkamah Agung RI Kunker ke PN Simalungun
Bupati-Wabup Tolitoli, Kemendagri: Keduanya Lakukan Pelanggaran Etika
Komisi Yudisial: Korupsi dan Selingkuh, Pelanggaran Terbanyak Hakim
Tim Bawas Mahkamah Agung Periksa Ketua PN Simalungun
Ibu Korban Minta Mahkamah Agung Evaluasi Kinerja 3 Hakim PN Lubukpakam
 Mahkamah Agung India Larang Cerai Talak Tiga
komentar
beritaTerbaru