Jakarta(harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan barang bukti tersebut diamankan saat OTT dan penggeledahan terhadap para tersangka.
"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp6,38 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Adapun rincian barang bukti yang disita KPK meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, uang pecahan dolar Singapura (SGD) senilai 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
Baca Juga:
KPK menduga
Dwi Budi Iswahyu menerima suap bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), serta anggota tim penilai, Askob Bahtiar (ASB). Suap tersebut diduga berasal dari
PT Wanatiara Persada terkait pengurangan kewajiban
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Asep, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB oleh PT WP sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah adanya negosiasi dengan oknum pejabat pajak, kewajiban tersebut dipangkas menjadi sekitar Rp15,7 miliar.