Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka, KPK Sita Emas dan Uang Rp6,38 Miliar

Redaksi - Senin, 12 Januari 2026 11:53 WIB
694 view
Kepala KPP Madya Jakut Jadi Tersangka, KPK Sita Emas dan Uang Rp6,38 Miliar
(harianSIB.com/istimewa)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang tunai dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan barang bukti tersebut diamankan saat OTT dan penggeledahan terhadap para tersangka.

"Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp6,38 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Adapun rincian barang bukti yang disita KPK meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta, uang pecahan dolar Singapura (SGD) senilai 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.

Baca Juga:
KPK menduga Dwi Budi Iswahyu menerima suap bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), serta anggota tim penilai, Askob Bahtiar (ASB). Suap tersebut diduga berasal dari PT Wanatiara Persada terkait pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurut Asep, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara awalnya menemukan potensi kekurangan pembayaran PBB oleh PT WP sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah adanya negosiasi dengan oknum pejabat pajak, kewajiban tersebut dipangkas menjadi sekitar Rp15,7 miliar.

"Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan guna menelusuri potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," ujar Asep.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap sebesar Rp4 miliar. Namun, saat OTT dilakukan, KPK menemukan barang bukti dengan nilai lebih besar karena diduga berasal dari praktik serupa dengan wajib pajak lainnya pada waktu sebelumnya.

"Pada saat penangkapan, kami juga menemukan logam mulia dan uang lainnya yang diakui berasal dari perbuatan serupa pada waktu yang lampau, bukan hanya dari PT WP," kata Asep.

KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tiga penerima dan dua pemberi suap.

Tersangka penerima suap/gratifikasi:

-Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara

-Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

-Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka pemberi suap:

-Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak PT Wanatiara Persada

-Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DJP Cabut Izin Konsultan Pajak Terkait Suap di KPP Madya Jakut
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK, Gaji dan Tukin DJP Jadi Sorotan
Oknum Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Terjaring OTT KPK, DJP Resmi Berhentikan Sementara
KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, Amankan Uang dan 8 Terduga Pelaku
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah
komentar
beritaTerbaru