Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Satgas PKH Terima Denda Rp5,27 T dari 48 Perusahaan Sawit dan Tambang

Redaksi - Kamis, 15 Januari 2026 09:26 WIB
357 view
Satgas PKH Terima Denda Rp5,27 T dari 48 Perusahaan Sawit dan Tambang
(harianSIB.com/Dok)
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak.

Jakarta(harianSIB.com)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan/Satgas PKH) mengantongi pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan sektor perkebunan sawit dan pertambangan dengan total nilai sekitar Rp5,27 triliun. Denda tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2026), menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara. Menurutnya, kepatuhan tersebut penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Dari sektor perkebunan sawit, Satgas PKH mencatat 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan nilai sekitar Rp4,76 triliun. Kontributor terbesar berasal dari Salim Group sebesar sekitar Rp2,33 triliun, disusul Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya senilai Rp965 miliar.

Selanjutnya, Astra Agro Lestari Group membayar Rp571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.

Baca Juga:
Sementara dari sektor pertambangan, Satgas PKH menerima pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total sekitar Rp515 miliar. Pembayaran antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar. Lima perusahaan lainnya menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Satgas PKH juga mencatat potensi penerimaan tambahan dari sektor sawit. Dari 83 perusahaan yang dipanggil, 73 perusahaan telah hadir, termasuk 41 perusahaan yang sudah melakukan pembayaran. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan menyatakan kesiapan membayar denda administratif dengan total sekitar Rp2,39 triliun dan masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal.

Di sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan, dengan 22 perusahaan hadir memenuhi panggilan. Tujuh korporasi telah menyanggupi pembayaran denda, sementara lainnya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.

Barita menegaskan, penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset negara. Satgas PKH juga menyiapkan langkah hukum terhadap korporasi yang tidak menunjukkan itikad baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, Satgas PKH telah mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan skala besar. Di sektor perkebunan sawit, dari total penguasaan sekitar 4,09 juta hektare, seluas 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, sementara 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi. Di sektor pertambangan, Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan dengan berbagai komoditas.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Belum Balikin Aset Negara, Roy Suryo Berpotensi Langgar UU Tipikor
Terbukti Jual Aset Negara, Tamin Sukardi Divonis 6 Tahun Penjara
Saksi Sebut Lahan Eks HGU PTPN 2 Seluas 5.873 Ha Masih Aset Negara
Revaluasi Sementara, Aset Negara Naik Jadi Rp2.499 Triliun
Menkeu: Kapal Asing Pencuri Ikan Bisa jadi Aset Negara
 Sri Mulyani: Total Aset Negara Indonesia Rp 5.456 Triliun
komentar
beritaTerbaru