Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Kejati DKI Sita Kebun Sawit dan Mobil Mewah Terkait Korupsi LPEI Rp919 Miliar

Redaksi - Jumat, 16 Januari 2026 19:46 WIB
438 view
Kejati DKI Sita Kebun Sawit dan Mobil Mewah Terkait Korupsi LPEI Rp919 Miliar
(Foto: Dok/Int
Kantor Kejati DKI Jakarta

Sementara itu, terhadap tersangka IA dan GG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) terhitung sejak Rabu (14/1) hingga Senin (2/2), berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor Print-01 dan Print-02/M.1/Fd.1/01/2026.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, serta penyitaan aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan empat tersangka lain, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 periode 2009–2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, serta HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah delapan orang, dua di antaranya belum ditahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Belum Balikin Aset Negara, Roy Suryo Berpotensi Langgar UU Tipikor
Kejati DKI Jakarta Belum Terima SPDP Richard Muljadi dari Polisi
Saudi Airlines Gugat Polda Sulsel Soal Penyitaan Aset Abu Tours
Setujui Kenaikan Anggaran Kejaksaan, Komisi III DPR RI Kunker ke Kejati DKI Jakarta
komentar
beritaTerbaru