Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Pdt Penrad Siagian: Pilkada DPRD Identik dengan Pencurian Mandat Rakyat Secara Sistematis

Firdaus Peranginangin - Selasa, 20 Januari 2026 16:56 WIB
775 view
Pdt Penrad Siagian: Pilkada DPRD Identik dengan Pencurian Mandat Rakyat Secara Sistematis
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh

Jakarta(harianSIB.com)

Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh melontarkan kritik keras terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih DPRD, karena skema tersebut bukan sekadar perubahan teknis Pemilu, melainkan bentuk pencurian mandat rakyat secara sistematis dan ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi.

"Kita mengingatkan DPR RI agar tidak mengkhianati prinsip-prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan melalui reformasi 1998 dengan merampas hak politik rakyat memilih pemimpinnya secara langsung," ujar Penrad Siagian kepada wartawan, Selasa (20/1/2026), melalui pesan WhatsApp dari Jakarta.

Menurut Penrad, wacana pengembalian Pilkada ke DPRD dengan dalih efisiensi anggaran dan stabilitas politik pada hakikatnya merupakan kemunduran demokrasi. Pilkada langsung, bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan manifestasi nyata kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang harus dimaknai dalam semangat reformasi dan perluasan partisipasi publik.

"Upaya memindahkan kembali hak memilih dari rakyat ke DPRD berarti mereduksi demokrasi menjadi urusan elite dan menghapus akuntabilitas kepala daerah kepada warga," ujar Penrad.

Baca Juga:
Senator asal Sumut itu menilai argumentasi biaya tinggi Pilkada yang kerap dijadikan pembenaran bersifat tidak konsisten dan selektif. Jika dibandingkan dengan berbagai program dan belanja negara lain yang minim evaluasi serta sarat inefisiensi, anggaran Pilkada justru relatif kecil.

Ia menegaskan, mahalnya Pilkada bukan disebabkan partisipasi rakyat, melainkan oleh kegagalan partai politik dalam kaderisasi, maraknya politik uang, serta buruknya tata kelola anggaran dan penyelenggaraan Pemilu.

Penrad menekankan, Pilkada langsung merupakan perwujudan konkret Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat.

Ketika hak memilih kepala daerah dicabut dari rakyat dan dialihkan ke DPRD, lembaga yang secara struktural dikendalikan partai, yang terjadi bukan efisiensi demokrasi, melainkan pencurian mandat rakyat secara sistematis.

Ia juga mengkritik dalih partai-partai politik yang mengaitkan Pilkada langsung dengan biaya politik tinggi, instabilitas pemerintahan dan rendahnya efektivitas kepemimpinan daerah. Dalih tersebut runtuh karena persoalan biaya dan korupsi justru bersumber dari praktik oligarki partai, bukan dari rakyat.

"Menghilangkan hak pilih rakyat bukan solusi atas korupsi. Itu hanya cara cepat mengamankan transaksi kekuasaan di ruang tertutup. Dengan Pilkada melalui DPRD, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada elite partai dan fraksi," katanya.

Penrad menilai mekanisme Pilkada melalui DPRD hanya akan melahirkan demokrasi semu, di mana prosedur formal tetap ada, tetapi roh kedaulatan rakyat telah mati, sehingga ia mengingatkan DPR RI agar berhenti mendorong regulasi yang justru menggeser pusat kekuasaan dari rakyat ke partai politik.

"Ini bukan sekadar langkah mundur, melainkan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi 1998. Jika kedaulatan rakyat dicuri atas nama efisiensi, maka demokrasi direduksi menjadi proyek elite dan rakyat kembali ditempatkan sebagai penonton," tegasnya sembari mengingatkan DPR RI agar jangan mengkhianati rakyat melalui regulasi-regulasi yang tidak berpihak pada demokrasi dan kepentingan publik.(*).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolsek Dolok Silau Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2019
Panwascam Bandar Sosialisasi Pengawasan Pemilu
Jelang Pemilu 2019, Banyak Elite Terjebak Politik Olok-olok
KPU Tunda Penetapan DPT Pemilu 2019 Hasil Perbaikan Kedua
Pidanakan Diskriminasi di Pemilu
Bawaslu Simalungun Harapkan Peran Serta Stakeholder Awasi Pemilu
komentar
beritaTerbaru