Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pascabencana, 15 di Antaranya Beroperasi di Sumut

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 10:22 WIB
430 view
Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pascabencana, 15 di Antaranya Beroperasi di Sumut
(harianSIB.com/dok)
Presiden Prabowo Subianto.

Jakarta(harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut diumumkan pemerintah melalui Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi atas aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut di kawasan hutan.

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sedangkan 6 lainnya adalah badan usaha nonkehutanan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Baca Juga:
"Sebanyak 22 perusahaan PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman memiliki total luas konsesi sekitar 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK," ujarnya.

Untuk wilayah Aceh, pemerintah mencabut izin tiga perusahaan PBPH, yakni PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, dan PT Rimba Wawasan Permai. Selain itu, dua badan usaha nonkehutanan di Aceh, yaitu PT Ika Bina Agro Wisesa dan CV Rimba Jaya, juga masuk dalam daftar pencabutan izin.

Di Sumatera Barat, terdapat enam perusahaan PBPH yang izinnya dicabut, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, dan PT Salaki Summa Sejahtera. Sementara dua badan usaha nonkehutanan yang dicabut izinnya di provinsi tersebut adalah PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari.

Adapun di Sumatera Utara, pemerintah mencabut izin terhadap 13 perusahaan PBPH. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera, PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli, serta PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Selain itu, dua badan usaha nonkehutanan di Sumatera Utara juga dicabut izinnya, yakni PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy.

Pemerintah menegaskan, pencabutan izin ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup, khususnya di daerah-daerah yang terdampak bencana. Pemerintah juga menyatakan akan menyiapkan langkah lanjutan terkait pemulihan kawasan hutan dan pengawasan pemanfaatan lahan ke depan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
Film Jepang Tentang Tsunami Aceh Buka NETPAC Asian Film Festival
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
Sidak Toko dan Warung, Wabup Aceh Besar Pukul Meja
Cabuli Dua Muridnya, Seorang Guru di Aceh Ditangkap Polisi
Dipecat, Kader Gerindra Gugat Prabowo Subianto
komentar
beritaTerbaru