Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Auriga Laporkan TPL, Dugaan Deforestasi 758 Hektar di Hulu DAS Tapanuli

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 10:28 WIB
462 view
Auriga Laporkan TPL, Dugaan Deforestasi 758 Hektar di Hulu DAS Tapanuli
(harianSIB.com/dok)
PT Toba Pulp Lestari

"Deforestasi ini bukan hanya destruktif, tetapi patut diduga ilegal," katanya.

Auriga juga menemukan jaringan jalan sekitar 30 kilometer, keberadaan alat berat, serta tumpukan kayu alam tropis tanpa tanda legalitas. Menurut Supin, kayu tersebut seharusnya dilengkapi tanda legalitas sesuai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

"Kayu diletakkan di pinggir jalan dan berdekatan dengan areal tanaman eukaliptus. Ini tidak mungkin kerja sporadis atau dilakukan oleh masyarakat," ujarnya.

Selain itu, sebagian hutan alam yang dibuka disebut telah berubah menjadi kebun kayu monokultur eukaliptus. Berdasarkan citra satelit resolusi tinggi periode September–Desember 2025, perubahan tutupan lahan tersebut dinilai hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan pemegang konsesi.

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni, mengatakan temuan ini relevan karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025, saat hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Terkait temuan tersebut, Auriga telah melakukan konfirmasi kepada pihak TPL. Dalam jawabannya, TPL mengklaim pembukaan hutan dilakukan oleh pihak ketiga.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
5 Pelaku Illegal Logging Dibekuk, 10 Ton Kayu Diamankan
Sultan Deli Berharap Presiden Jokowi Sukses Pada Pilpres 2019
Menteri LHK: Illegal Logging Metamorfosisnya Tinggi
Sekdaprovsu: Sumatera Utara Memiliki Potensi Menjadi Pengekspor Pangan
DPRDSU Heran, Pelaku Illegal Logging Deleng Tongkoh Karo Belum Ditangkap
komentar
beritaTerbaru