Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Auriga Laporkan TPL, Dugaan Deforestasi 758 Hektar di Hulu DAS Tapanuli

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 10:28 WIB
461 view
Auriga Laporkan TPL, Dugaan Deforestasi 758 Hektar di Hulu DAS Tapanuli
(harianSIB.com/dok)
PT Toba Pulp Lestari

"Dalih pihak ketiga tidak menghapus kewajiban korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya," tegas Roni.

Auriga mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan, serta membuka seluruh fakta dugaan perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli.

"Ini bukan sekadar soal administrasi perizinan, tetapi dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup," ujar Roni.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januarto Nugroho, mengatakan aduan yang disampaikan Auriga Nusantara masih dalam proses pendalaman.

"Aduan tersebut masih proses pendalaman lebih lanjut," katanya, Minggu (18/1/2026).

Auriga melaporkan TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 12 huruf a dan c Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri. Hingga berita ini diturunkan, pihak TPL belum memberikan tanggapan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gereja Pentakosta Sumatera Utara/Pinksterkerk Usul Hapus Pembahasan Sekolah Minggu di UU
5 Pelaku Illegal Logging Dibekuk, 10 Ton Kayu Diamankan
Sultan Deli Berharap Presiden Jokowi Sukses Pada Pilpres 2019
Menteri LHK: Illegal Logging Metamorfosisnya Tinggi
Sekdaprovsu: Sumatera Utara Memiliki Potensi Menjadi Pengekspor Pangan
DPRDSU Heran, Pelaku Illegal Logging Deleng Tongkoh Karo Belum Ditangkap
komentar
beritaTerbaru