Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare Anak Usaha Sugar Group di Lahan Milik TNI AU Lampung

Redaksi - Kamis, 22 Januari 2026 08:15 WIB
418 view
Pemerintah Cabut HGU 85 Ribu Hektare Anak Usaha Sugar Group di Lahan Milik TNI AU Lampung
Foto: Dok/Liputan6.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Setelah pencabutan HGU, lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak, yakni Kementerian Pertahanan, untuk selanjutnya dikelola oleh TNI Angkatan Udara. TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang serta penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan dengan tembusan kepada TNI AU.

"Ke depan akan ada langkah-langkah persuasif maupun langkah fisik yang akan dilakukan oleh TNI AU. Hal ini nantinya akan disampaikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Udara dan Wakil Menteri Pertahanan," kata Nusron.

Ia menegaskan, keputusan pencabutan HGU ini diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta mempertimbangkan pandangan hukum dari berbagai pihak.

Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, Deputi KPK Asep Guntur, serta Deputi BPKP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terbukti Korupsi, Waka DPRD Lampung Tengah JN Sinaga Divonis 5,5 Tahun Bui
Pemkab Lampung Selatan dan Pemko Bandarlampung Adopsi Aplikasi Perizinan Milik Deliserdang
DPRD Lampung Tengah Pelajari e-Planning dan e-Budgeting Pemko Medan
Jauh-jauh dari Lampung Ternyata Tak Ada Anggota DPDRD Medan Ditemui
Zulkifli Hasan Diperiksa Terkait Kasus Bupati Lampung Selatan
Danlanud Soewondo: Jalan Adi Sucipto Bukan Jalan Umum, Bagian Dari Markas TNI AU
komentar
beritaTerbaru