Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU PT Sugar Group di Lahan Milik Kemhan

Redaksi - Kamis, 22 Januari 2026 08:42 WIB
318 view
Kejagung dan KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU PT Sugar Group di Lahan Milik Kemhan
Foto: Dok/Detikcom
Jampidsus Febrie Adriansyah

Menurut Asep, KPK akan mendalami seluruh proses hingga terbitnya HGU, termasuk memperhatikan aspek waktu kejadian. Hal ini penting mengingat penanganan perkara pidana juga dibatasi oleh ketentuan daluwarsa.

Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid telah mencabut HGU lahan di Lampung seluas 85.244,925 hektare yang dikuasai anak usaha PT Sugar Group Companies. Lahan tersebut merupakan tanah milik Kemhan yang dikelola TNI AU.

"Dari rapat tadi, alhamdulillah semua sepakat, seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut. Di atas lahan tersebut saat ini terdapat tanaman tebu dan pabrik gula. Total nilainya berdasarkan LHP BPK sekitar Rp14,5 triliun," ujar Nusron.

Pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022. Secara keseluruhan, terdapat enam perusahaan yang dicabut HGU-nya, yakni PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rakernas Ditutup di Kejagung, Kajati Sumut Ingatkan Jajaran Pedomani Rekomendasi Rakernas
Kejaksaan Agung Buka Suara Terkait Penggeledahan Kemenhut
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Banten Tersangka Pemerasan WN Korsel
Kejagung dan Mabes Polri Teken MoU Terkait KUHP dan KUHAP Baru
Kerugian Membengkak Jadi Rp 2,1 Triliun, Kasus Korupsi Chromebook Era Nadiem Segera Disidang
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Pajak
komentar
beritaTerbaru