Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

PGI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan

Victor R Ambarita - Jumat, 23 Januari 2026 16:48 WIB
445 view
PGI Apresiasi Langkah Tegas Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan
Foto: Dok/PGI
Logo PGI

Jakarta(harianSIB.com)

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) secara resmi menyatakan dukungan penuh dan apresiasi terhadap langkah tegas pemerintahan Presiden Prabowo dalam menertibkan kawasan hutan nasional.

Kebijakan ini ditandai dengan pencabutan izin operasional 28 perusahaan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terindikasi merusak lingkungan.

​Melalui pernyataan sikap resmi yang dirilis di Jakarta pada 22 Januari 2026, Majelis Pekerja Harian PGI menilai langkah ini sebagai momentum strategis untuk melindungi martabat manusia dan keberlanjutan alam ciptaan Tuhan.

Keputusan pemerintah ini dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam memulihkan ekosistem yang selama ini terdegradasi.

Baca Juga:
​​Berdasarkan data yang dihimpun, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas tersebut dilaporkan telah berhasil menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada secara ilegal di dalam kawasan hutan.

​Dari total luasan tersebut, pemerintah berkomitmen mengembalikan sekitar 900 ribu hektare lahan untuk menjadi hutan konservasi.

Langkah ini bertujuan menjaga keanekaragaman hayati dunia yang menjadi aset vital bagi masa depan lingkungan global. Pencabutan izin operasional yang dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, mencakup wilayah yang sangat luas di Pulau Sumatera.

Di Provinsi Sumatera Utara, penertiban mencakup area terluas mencapai 709.678 hektare yang melibatkan 13 perusahaan besar, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (167.912 hektare) dan PT Sumatera Riang Lestari (173.971 hektare).

​Sementara itu, di Sumatera Barat, pemerintah mencabut izin atas kawasan seluas 191.038 hektare dari 6 perusahaan, dengan PT Minas Pagai Lumber memegang porsi terbesar yakni 78.000 hektare.

Di Aceh, pencabutan dilakukan terhadap 3 perusahaan dengan total luas 110.275 hektare, di mana PT Aceh Nusa Indrapuri mencakup lahan seluas 97.905 hektare.

PGI menekankan audit lingkungan yang mendasari pencabutan izin ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif saja.

"PGI berharap proses hukum yang tegas dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun perdata," tulis pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum PGI Pdt. Jacklevyn F. Manuputty dan Sekretaris Umum Pdt. Darwin Darmawan, dalam keterangan persnya kepada harianSIB.com, di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

​Selain aspek ekologis, PGI memberikan catatan kritis mengenai nasib para pekerja yang terdampak penutupan perusahaan-perusahaan tersebut.

Pemerintah didesak untuk memastikan ketersediaan tunjangan dan skema transisi yang layak bagi para buruh. Hal ini penting agar upaya pemulihan lingkungan tidak menciptakan krisis kemanusiaan baru bagi masyarakat kecil yang kehilangan mata pencaharian.

​​Sebagai penutup, PGI mengajak seluruh gereja dan umat beriman untuk melakukan "pertobatan ekologis".

Umat diajak untuk berdiri bersama korban bencana ekologis di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat, serta terus mendukung advokasi hak-hak masyarakat adat.

​Langkah pemerintah ini diharapkan menjadi standar baru dalam tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia.

PGI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan keutuhan ciptaan sesuai amanat iman.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hadiri Natal PGID Sergai, Adlin Tambunan Ajak Masyarakat Jaga Toleransi dan Kebersamaan
Panitia Natal Nasional 2025 Gelar Seminar di Sembilan Kota di Indonesia
PKB PGI Wilayah Sumut Gelar Pelatihan Dasar Sayur Hidroponik di GKPI Sidorame
Koperasi Bamagnas Sejahtera Bersama dan GBI Lifesprings Bagi-bagi Bahan Pangan Gratis
Kapolrestabes Medan Jalin Silaturahmi dengan PGI-D: Perkuat Sinergi Jaga Toleransi
Panitia Natal Bersama Umat Kristiani Tanjungbalai 2025 Resmi Dilantik
komentar
beritaTerbaru