Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Istana: Perusahaan yang Dicabut Izinnya Masih Bisa Beroperasi

Redaksi - Minggu, 25 Januari 2026 19:44 WIB
332 view
Istana: Perusahaan yang Dicabut Izinnya Masih Bisa Beroperasi
Foto: Dok/Int
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi

"Dalam kebijakan ini, perlindungan terhadap para pekerja menjadi perhatian utama. Pemerintah tidak ingin pencabutan izin justru memunculkan persoalan sosial baru akibat hilangnya mata pencaharian," kata Prasetyo.

Ia menambahkan, proses pencabutan izin tidak berhenti pada aspek administratif. Tindak lanjut teknis akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan tersebut diambil usai rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang digelar secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

Dari total perusahaan tersebut, 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Kebijakan pencabutan izin ini disebut sebagai respons pemerintah atas bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera yang dipicu oleh kerusakan lingkungan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peralatan Makan Istana Presiden Prancis Senilai Rp 780 Juta Dirampok
Berapa Harga 300 kg Zamrud yang Ditemukan Istana Presiden Madagaskar
Pangeran Andrew Tetap Tinggal di Properti Raja Kendati Diusir dari Kediaman Megah
Thailand Berduka, Ibu Suri Sirikit Sosok Ibu Bangsa, Tutup Usia di 93 Tahun
Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebebasan Pers
PWI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan, Ingatkan Kemerdekaan Pers
komentar
beritaTerbaru