Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Istana: Perusahaan yang Dicabut Izinnya Masih Bisa Beroperasi

Redaksi - Minggu, 25 Januari 2026 19:44 WIB
329 view
Istana: Perusahaan yang Dicabut Izinnya Masih Bisa Beroperasi
Foto: Dok/Int
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi

Jakarta (harianSIB.com)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan Istana tidak mempersoalkan apabila sejumlah perusahaan di wilayah Sumatera yang izinnya telah dicabut pemerintah masih tetap beroperasi. Selama aktivitas tersebut tidak mengganggu perekonomian dan keberlangsungan lapangan kerja masyarakat, operasional dinilai masih dapat ditoleransi.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo menanggapi kebijakan pencabutan izin usaha terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus agar proses penegakan hukum tidak berdampak langsung pada kehidupan ekonomi warga di sekitar perusahaan.

"Kebijakan pencabutan izin harus tetap mempertimbangkan aspek sosial, khususnya keberlangsungan pekerjaan masyarakat setempat," ujar Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/1/2026), dikutip dari Sinar Harapan.co.

Ia menegaskan, masih adanya perusahaan yang tetap beroperasi pascapencabutan izin bukanlah persoalan. Hal itu dilakukan atas arahan Presiden agar penegakan hukum tidak memicu terhentinya aktivitas ekonomi yang berujung pada hilangnya mata pencaharian warga.

Baca Juga:
Sebelum keputusan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan diberlakukan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara membentuk tim khusus. Tim ini bertugas melakukan evaluasi serta menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar roda ekonomi perusahaan tidak berhenti secara mendadak.

Tim yang dipimpin Danantara juga diminta mengkaji kemungkinan pengalihan aktivitas usaha, terutama pada sektor-sektor yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. Prasetyo mencontohkan sektor Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang perlu ditata ulang dengan mengurangi aktivitas penebangan pohon.

"Dalam kebijakan ini, perlindungan terhadap para pekerja menjadi perhatian utama. Pemerintah tidak ingin pencabutan izin justru memunculkan persoalan sosial baru akibat hilangnya mata pencaharian," kata Prasetyo.

Ia menambahkan, proses pencabutan izin tidak berhenti pada aspek administratif. Tindak lanjut teknis akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan tersebut diambil usai rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang digelar secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).

Dari total perusahaan tersebut, 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Kebijakan pencabutan izin ini disebut sebagai respons pemerintah atas bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera yang dipicu oleh kerusakan lingkungan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peralatan Makan Istana Presiden Prancis Senilai Rp 780 Juta Dirampok
Berapa Harga 300 kg Zamrud yang Ditemukan Istana Presiden Madagaskar
Pangeran Andrew Tetap Tinggal di Properti Raja Kendati Diusir dari Kediaman Megah
Thailand Berduka, Ibu Suri Sirikit Sosok Ibu Bangsa, Tutup Usia di 93 Tahun
Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebebasan Pers
PWI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan, Ingatkan Kemerdekaan Pers
komentar
beritaTerbaru