Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Pelindo Tegaskan Lahan Dapur MBG di Surabaya Aset HPL, Bantah Klaim Kepemilikan Kakek 80 Tahun

Redaksi - Minggu, 25 Januari 2026 20:09 WIB
670 view
Pelindo Tegaskan Lahan Dapur MBG di Surabaya Aset HPL, Bantah Klaim Kepemilikan Kakek 80 Tahun
Foto: Dok/Kompas
Rumah kakek asal Surabaya, Wawan Syarwhani (80) yang diubah menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Surabaya (harianSIB.com)

Kisah pilu dialami Wawan Syarwhani (80), warga Surabaya, yang mengaku rumahnya dibongkar secara sepihak dan dialihfungsikan menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menanggapi hal tersebut sebagaimana dilansir Kompas.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menegaskan, lahan tempat bangunan tersebut berdiri merupakan tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pelindo.

Bangunan yang dipermasalahkan berada di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Di atas lahan seluas 536 meter persegi itu, kini telah berdiri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional III, Karlinda Sari, menjelaskan, Wawan memang membeli bangunan rumah tersebut, namun pembelian itu tidak termasuk tanahnya.

Baca Juga:
"Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan, tetapi yang dibeli hanyalah bangunan, tidak beserta tanahnya," ujar Karlinda saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini status tanah tersebut tetap merupakan tanah Hak Pengelolaan Pelindo. Bahkan, berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 21 Mei 2024, Wawan diwajibkan menyerahkan penguasaan lahan tersebut kepada Pelindo.

"Sehingga secara hukum bangunan tersebut tidak diperbolehkan berdiri di atas tanah Pelindo," katanya.

Karlinda menambahkan, apabila pembongkaran tidak dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, maka Pelindo sebagai pemegang sah HPL berhak menguasai bangunan tersebut. Menempati lahan Pelindo tanpa izin, lanjutnya, merupakan perbuatan melanggar hukum dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Terkait penggunaan lahan sebagai dapur MBG, Karlinda menyebut hal itu merupakan bentuk kerja sama yang sah antara Pelindo sebagai pemilik HPL dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelindo juga sebelumnya telah melaporkan Wawan ke kepolisian atas dugaan penggunaan lahan HPL Pelindo yang telah dieksekusi pengadilan, namun masih dikuasai secara ilegal.

"Somasi sudah kami sampaikan karena lahan HPL Pelindo yang telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan masih digunakan saudara Wawan sebagai tempat tinggal," jelasnya.

Menurut Karlinda, Pelindo telah beberapa kali berupaya melakukan mediasi, namun tidak pernah mencapai kesepakatan.

"Saudara Wawan tidak bersedia menerima penggantian bangunan dan tetap ingin menempati lahan milik PT Pelindo," ujarnya.

Ia menegaskan, putusan pengadilan bersifat final dan mengikat sehingga harus segera dilaksanakan. Bahkan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengundang Wawan untuk kembali bermediasi, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan tersebut.

Sementara itu, Wawan memiliki versi berbeda. Ia mengaku persoalan bermula pada Agustus 2025 saat mendapat kabar dari tetangga bahwa sekelompok orang masuk ke rumahnya dan menebangi pohon di sekitarnya.

"Rumah itu pagarnya digembok. Jadi jadi pertanyaan, dari mana mereka dapat kuncinya? Rumah saya dibongkar tanpa seizin saya sama sekali," ujarnya saat ditemui, Kamis (22/1/2026).

Wawan mengklaim telah membeli rumah tersebut secara sah dari pemilik sebelumnya dan mengantongi Akta Jual Beli (AJB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bangunan. Ia juga mengaku telah melaporkan pembongkaran itu ke Polrestabes Surabaya sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum mendapat respons.

Selain itu, Wawan menyebut telah menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) agar mencabut izin operasional SPPG karena menilai pendirian dapur MBG tersebut tidak memiliki legalitas yang sah. Ia juga mengaku telah meminta perlindungan hukum ke sejumlah instansi, namun belum mendapatkan jawaban.

Hingga kini, Wawan berharap rumah yang selama ini ditempatinya dapat dikembalikan kepadanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelindo Multi Terminal Branch Sibolga Peringati Bulan K3 Nasional 2026
Terminal Bandar Deli Belawan Siap Layani Arus Mudik Nataru 2025/2026
Pelindo Regional 1 Salurkan  Bantuan Kepada Korban Banjir di Aceh
Pelabuhan Sibolga Jadi Pusat Distribusi Bantuan Pasca Banjir dan Longsor
Pelindo Sibolga Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor
Kasus Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Kejari Tahan 6 Tersangka
komentar
beritaTerbaru