Kapolres Tebingtinggi Cek Kesiapan Pos Pengamanan Idul Fitri dan Serahkan Bingkisan kepada Personel
Tebingtinggi(harianSIB.com)Kapolres Tebingtinggi, AKBP Rina Frillya SIK bersama Wakapolres Kompol Rudi Syahputra melakukan pengecekan terhad
Surabaya (harianSIB.com)
Kisah pilu dialami Wawan Syarwhani (80), warga Surabaya, yang mengaku rumahnya dibongkar secara sepihak dan dialihfungsikan menjadi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi hal tersebut sebagaimana dilansir Kompas.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional III menegaskan, lahan tempat bangunan tersebut berdiri merupakan tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pelindo.
Bangunan yang dipermasalahkan berada di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Di atas lahan seluas 536 meter persegi itu, kini telah berdiri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional III, Karlinda Sari, menjelaskan, Wawan memang membeli bangunan rumah tersebut, namun pembelian itu tidak termasuk tanahnya.
Baca Juga:"Bangunan rumah tersebut memang telah dibeli oleh saudara Wawan, tetapi yang dibeli hanyalah bangunan, tidak beserta tanahnya," ujar Karlinda saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini status tanah tersebut tetap merupakan tanah Hak Pengelolaan Pelindo. Bahkan, berdasarkan putusan pengadilan tertanggal 21 Mei 2024, Wawan diwajibkan menyerahkan penguasaan lahan tersebut kepada Pelindo.
"Sehingga secara hukum bangunan tersebut tidak diperbolehkan berdiri di atas tanah Pelindo," katanya.
Karlinda menambahkan, apabila pembongkaran tidak dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, maka Pelindo sebagai pemegang sah HPL berhak menguasai bangunan tersebut. Menempati lahan Pelindo tanpa izin, lanjutnya, merupakan perbuatan melanggar hukum dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Terkait penggunaan lahan sebagai dapur MBG, Karlinda menyebut hal itu merupakan bentuk kerja sama yang sah antara Pelindo sebagai pemilik HPL dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelindo juga sebelumnya telah melaporkan Wawan ke kepolisian atas dugaan penggunaan lahan HPL Pelindo yang telah dieksekusi pengadilan, namun masih dikuasai secara ilegal.
"Somasi sudah kami sampaikan karena lahan HPL Pelindo yang telah dieksekusi sesuai putusan pengadilan masih digunakan saudara Wawan sebagai tempat tinggal," jelasnya.
Menurut Karlinda, Pelindo telah beberapa kali berupaya melakukan mediasi, namun tidak pernah mencapai kesepakatan.
"Saudara Wawan tidak bersedia menerima penggantian bangunan dan tetap ingin menempati lahan milik PT Pelindo," ujarnya.
Ia menegaskan, putusan pengadilan bersifat final dan mengikat sehingga harus segera dilaksanakan. Bahkan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengundang Wawan untuk kembali bermediasi, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi undangan tersebut.
Sementara itu, Wawan memiliki versi berbeda. Ia mengaku persoalan bermula pada Agustus 2025 saat mendapat kabar dari tetangga bahwa sekelompok orang masuk ke rumahnya dan menebangi pohon di sekitarnya.
"Rumah itu pagarnya digembok. Jadi jadi pertanyaan, dari mana mereka dapat kuncinya? Rumah saya dibongkar tanpa seizin saya sama sekali," ujarnya saat ditemui, Kamis (22/1/2026).
Wawan mengklaim telah membeli rumah tersebut secara sah dari pemilik sebelumnya dan mengantongi Akta Jual Beli (AJB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bangunan. Ia juga mengaku telah melaporkan pembongkaran itu ke Polrestabes Surabaya sejak Agustus 2025, namun hingga kini belum mendapat respons.
Selain itu, Wawan menyebut telah menyurati Badan Gizi Nasional (BGN) agar mencabut izin operasional SPPG karena menilai pendirian dapur MBG tersebut tidak memiliki legalitas yang sah. Ia juga mengaku telah meminta perlindungan hukum ke sejumlah instansi, namun belum mendapatkan jawaban.
Hingga kini, Wawan berharap rumah yang selama ini ditempatinya dapat dikembalikan kepadanya. (*)
Tebingtinggi(harianSIB.com)Kapolres Tebingtinggi, AKBP Rina Frillya SIK bersama Wakapolres Kompol Rudi Syahputra melakukan pengecekan terhad
Medan(harianSIB.com)Menindaklanjuti misi sosial yang diinisiasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Drs Agus An
Tapteng(harianSIB.com)Rusiakup (39), ditemukan tewas di kamarnya, di Lingkungan VI Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Teng
Rantauprapat(harianSIB.com)PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyelenggarakan program BNI Berbagi Ramadan Pembagian Paket Sembako beker
Medan(harianSIB.com)Majelis Pendidikan Kristen Wilayah (MPKW) SumutAceh hadiri Pentas Seni dan Open House Sekolah Kristen Kalam Kudus II
Batubara(harianSIB.com)Personel Satlantas Polres Batubara melakukan sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional
Medan(harianSIB.com)Manajemen Rumah Sakit (RS) Adam Malik menyiagakan layanan kesehatan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Ray
Nias(harianSIB.com)Kapolsek Idanogawo, Ipda Dismen Harefa bersama jajarannya menggelar sosialisasi penerimaan anggota Polri Tahun 2026 kepad
Sibolga(harianSIB.com)Rumah yang dihuni oleh Risman Lase, di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, menjadi
Medan(harianSIB.com)PT PLN (Persero) memastikan kesiapsiagaan sistem kelistrikan di wilayah Sumut selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Dugaan kasus perselingkuhan dua orang PNS di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Simalungun(harianSIB.com)Polisi meringkus pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Jalan Arjosari Huta IV, Desa Karangrejo, Kecama