Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Kompolnas Minta Polisi Kaji Komprehensif Kasus Suami Korban Jambret yang Jadi Tersangka

Redaksi - Senin, 26 Januari 2026 10:51 WIB
278 view
Kompolnas Minta Polisi Kaji Komprehensif Kasus Suami Korban Jambret yang Jadi Tersangka
Foto: Dok/Kompas.com
Anggota Kompolnas, Choirul Anam

Jakarta(harianSIB.com)

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, mengingatkan aparat kepolisian agar menangani suatu perkara secara komprehensif demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Penegasan itu disampaikan menyusul penetapan seorang warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hogi Minaya, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan.

Menurut Anam, penegakan hukum tidak semata-mata berhenti pada pemenuhan unsur pidana, tetapi juga harus memperhatikan konteks awal terjadinya peristiwa. Dalam kasus ini, kecelakaan terjadi ketika Hogi berusaha melindungi istrinya yang menjadi korban jambret.

"Kasus seperti ini harus dilihat secara komprehensif. Tidak hanya soal memenuhi atau tidak memenuhi unsur pidana, tetapi bagaimana awal mula kejahatan itu terjadi," ujar Anam, saat dihubungi, Minggu (25/1/2026), seperti dilansir Kompas.com.

Ia menilai, pendekatan semacam itu penting agar penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan kebermanfaatan dan rasa aman bagi masyarakat. Anam mencontohkan, kasus korban kejahatan yang justru berujung menjadi tersangka bukan pertama kali terjadi.

Baca Juga:
"Beberapa waktu lalu di Bekasi ada korban begal yang melawan, terjadi perkelahian, pelaku kalah dan meninggal. Pola kasus seperti ini berulang dan seharusnya menjadi pengingat," katanya.

Anam menekankan, kehadiran polisi tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai penjaga keamanan publik. Ia juga menyoroti pentingnya upaya menangkap pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum.

"Tidak ada wilayah yang sepenuhnya aman dari kriminalitas. Karena itu, setiap kejadian yang melibatkan pertemuan langsung antara pelaku dan korban di lapangan harus dilihat secara menyeluruh," imbuhnya.

Sebelumnya, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua penjambret. Insiden tersebut terjadi saat Hogi mengendarai mobil dan mengejar pelaku yang menjambret istrinya, Arista Minaya (39), hingga berujung kecelakaan fatal.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa keterangan saksi, ahli, serta menggelar perkara.

"Kami menetapkan tersangka setelah seluruh tahapan dilakukan dan unsur-unsurnya terpenuhi," kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan, polisi tidak berpihak kepada siapa pun dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban meninggal dunia.

"Di sini ada dua korban meninggal. Kami tidak melihat siapa pelakunya, tetapi menegakkan hukum sesuai aturan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Raih Kompolnas Awards 2025, Kapolrestabes Ucapkan Selamat Untuk Polsek Medan Kota
Babak Baru Kasus Narkoba Rahmadi: Oknum Polisi Polda Sumut Dilaporkan Kuras Rp11,2 Juta dari Rekening Tahanan
Kacak Alonso Longmarch dari Tanjungbalai ke Mabes Polri, Kuasa Hukum Kompol DK: Tidak Masalah
Ungkap Berbagai Kasus Besar, Polda Sumut Masuk 5 Besar Kompolnas Award 2025
Penembakan Pelaku Tawuran, Kompolnas: Diduga AKBP Oloan Siahaan Menyalahi SOP
Jumat, Kompolnas Umumkan Hasil Pemeriksaan Kasus Penembakan di Belawan
komentar
beritaTerbaru