Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Komisi III DPR Panggil Kapolres dan Kajari Sleman soal Suami Korban Jambret Jadi Tersangka

Redaksi - Senin, 26 Januari 2026 15:10 WIB
237 view
Komisi III DPR Panggil Kapolres dan Kajari Sleman soal Suami Korban Jambret Jadi Tersangka
Foto: Dok/Kompas.com
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Dalam proses pengejaran, dua penjambret tersebut mengalami kecelakaan tunggal hingga menabrak tembok dan meninggal dunia.

"Jadi bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Dikejar dan dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," kata Habiburokhman.

Meski demikian, Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Habiburokhman mengaku heran dengan penerapan pasal tersebut, karena kecelakaan yang menewaskan dua pelaku tidak disebabkan oleh tabrakan langsung dari mobil yang dikemudikan Hogi.

"Kami Komisi III sangat prihatin dan mempertanyakan bagaimana pasal tersebut bisa diterapkan. Karena yang lalai hingga menabrak itu bukan Pak Hogi, melainkan dua penjambret tersebut," ujarnya.

Ia juga menyoroti sikap kejaksaan yang menerima berkas perkara tersebut hingga akan dilimpahkan ke pengadilan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PSS Sleman Yakin 99 Persen Bakal Naik Kasta
Komisi III DPRD Pematangsiantar Nilai BPBD Tidak Pro Rakyat
Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Pelajari Penanganan Limbah di Medan
Setujui Kenaikan Anggaran Kejaksaan, Komisi III DPR RI Kunker ke Kejati DKI Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI Minta Kapolri Awasi Narkoba Masuk Melalui Selat Malaka
Jadi Korban, Romo Prier Maafkan Pelaku Penyerangan Gereja di Sleman
komentar
beritaTerbaru