Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Noel Singgung Keterlibatan Partai Berinisial “K” dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Redaksi - Selasa, 27 Januari 2026 13:12 WIB
197 view
Noel Singgung Keterlibatan Partai Berinisial “K” dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Foto: Dok/Kompas.com
Noel Ebenezer ungkap partai inisial K terlibat di kasus pemerasan K3 Kemenaker.

Jakarta (harianSIB.com)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengungkap adanya keterlibatan satu partai politik berinisial "K" dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Namun, Noel menolak membeberkan identitas partai tersebut secara gamblang.

Pernyataan itu disampaikan Noel saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026), seperti dilansir Kompas.com.

Ia hanya menegaskan, inisial partai yang dimaksud berawalan huruf "K", tanpa menjelaskan lebih lanjut apakah partai tersebut memiliki keterkaitan dengan parlemen.

"Tadi kan sudah ada K-nya kan. Enggak mau saya bilang ada parlemen atau enggak," ujar Noel.

Baca Juga:
Saat ditanya lebih jauh, termasuk mengenai warna khas partai tersebut, Noel kembali enggan memberikan keterangan tambahan.

"Partainya ada K-nya. Nah, cukup itu saja dulu," katanya.

Sebelumnya, Noel juga sempat menyinggung keterlibatan partai politik dan satu organisasi kemasyarakatan dalam perkara ini pada sidang sebelumnya.

"Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini," ujar Noel saat menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Noel bersama sejumlah pihak diduga telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang.

"Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan sejumlah pihak telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa.

Jaksa menyebutkan, praktik pemerasan tersebut berlangsung sejak tahun 2021. Dari total uang yang terkumpul, Noel didakwa menerima Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ, yang berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Penerimaan tersebut, menurut jaksa, tidak pernah dilaporkan Noel kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap dan tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru