Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Lahan 28 Perusahaan Dicabut Izinnya akan Dikelola Danantara

Redaksi - Selasa, 27 Januari 2026 13:21 WIB
225 view
Lahan 28 Perusahaan Dicabut Izinnya akan Dikelola Danantara
Foto: Dok/kumparan
Kantor baru Badan Pengelola Investasi Danantara, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah akan dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Prasetyo menjelaskan, pengelolaan tersebut dilakukan setelah negara mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait kerusakan hutan dan dampaknya terhadap bencana banjir di Pulau Sumatra.

"Berkaitan dengan siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," kata Prasetyo, Senin (26/1/2026), seperti dilansir CNN Indonesia.

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani. Sementara enam perusahaan lainnya, yang bergerak di sektor pertambangan dan usaha terkait, akan dikelola oleh PT Antam atau MIND ID.

Baca Juga:
"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk mengelola lahan atau kegiatan ekonomi tersebut. Jadi 22 perusahaan dikelola Perhutani, sedangkan yang izin tambangnya diserahkan kepada Antam atau MIND ID," ujarnya.

Prasetyo juga membantah anggapan bahwa perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut masih diperbolehkan beroperasi. Menurutnya, saat ini proses administrasi pencabutan izin masih berjalan.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru