Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Lahan 28 Perusahaan Dicabut Izinnya akan Dikelola Danantara

Redaksi - Selasa, 27 Januari 2026 13:21 WIB
228 view
Lahan 28 Perusahaan Dicabut Izinnya akan Dikelola Danantara
Foto: Dok/kumparan
Kantor baru Badan Pengelola Investasi Danantara, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Perlu kami luruskan bahwa tidak benar jika ada kekhawatiran izin sudah dicabut tetapi perusahaan masih boleh beroperasi," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut perizinan 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran, termasuk merusak kawasan hutan dan memicu banjir di Pulau Sumatra. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (20/1).

Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Daftar 22 Badan Usaha Kehutanan:

Aceh (3 unit):

PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru