Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Lahan 28 Perusahaan Dicabut Izinnya akan Dikelola Danantara

Redaksi - Selasa, 27 Januari 2026 13:21 WIB
230 view
Lahan 28 Perusahaan Dicabut Izinnya akan Dikelola Danantara
Foto: Dok/kumparan
Kantor baru Badan Pengelola Investasi Danantara, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah akan dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Prasetyo menjelaskan, pengelolaan tersebut dilakukan setelah negara mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait kerusakan hutan dan dampaknya terhadap bencana banjir di Pulau Sumatra.

"Berkaitan dengan siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," kata Prasetyo, Senin (26/1/2026), seperti dilansir CNN Indonesia.

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani. Sementara enam perusahaan lainnya, yang bergerak di sektor pertambangan dan usaha terkait, akan dikelola oleh PT Antam atau MIND ID.

Baca Juga:
"Danantara telah menunjuk PT Perhutani untuk mengelola lahan atau kegiatan ekonomi tersebut. Jadi 22 perusahaan dikelola Perhutani, sedangkan yang izin tambangnya diserahkan kepada Antam atau MIND ID," ujarnya.

Prasetyo juga membantah anggapan bahwa perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut masih diperbolehkan beroperasi. Menurutnya, saat ini proses administrasi pencabutan izin masih berjalan.

"Perlu kami luruskan bahwa tidak benar jika ada kekhawatiran izin sudah dicabut tetapi perusahaan masih boleh beroperasi," tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut perizinan 28 perusahaan yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran, termasuk merusak kawasan hutan dan memicu banjir di Pulau Sumatra. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (20/1).

Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Daftar 22 Badan Usaha Kehutanan:

Aceh (3 unit):

PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 unit):

PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa,

PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 unit):

PT Anugerah Rimba Makmur, PT Barumun Raya Padang Langkat,

PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutan Barumun Perkasa,

PT Multi Sibolga Timber, PT Panei Lika Sejahtera,

PT Putra Lika Perkasa, PT Sinar Belantara Indah,

PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari,

PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT Teluk Nauli,

PT Toba Pulp Lestari Tbk

Daftar 6 Badan Usaha Nonkehutanan:

Aceh (2 unit):

PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun), CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Sumatra Utara (2 unit):

PT Agincourt Resources (IUP Tambang), PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Sumatra Barat (2 unit):

PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun), PT Inang Sari (IUP Kebun). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru