Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejaksaan Tinggi Kepri dan BRK Syariah Teken PKS

Martohap Simarsoit - Selasa, 27 Januari 2026 17:31 WIB
188 view
Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejaksaan Tinggi Kepri dan BRK Syariah Teken PKS
Foto:dok/ kasi Penkum Kejati Kepri
Suasana penandatanganan PKS Kejati Kepri dan BRK, Senin (26/1/2026), di Ballroom Asialink Hotel Batam.

Fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang Datun sesuai UU Kejaksaan RI.

"Kejati Kepri selaku JPN memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/ atau kekayaan negara maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum", tegas Kajati.

Kegiatan dilanjutkan dengan Workshop tentang Peran Datun Dalam Pemberian Layanan Pertimbangan Hukum Kepada Sektor Perbankan, dengan pemateri Wakil Kepala Kejati Kepri Diah Yuliastuti.

Wakajati Kepri menyampaikan, sektor perbankan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, khususnya terkait pengelolaan kredit, aset, serta potensi risiko hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan hukum yang bersifat preventif, profesional, dan akuntabel guna mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dan berlandaskan hukum. (}

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
1.471 Paket Konverter Kit Disalurkan untuk Nelayan di Kepri dan Sumut
Hadiri MTQN XXVII di Medan, Gubernur Kepri Disambut Wakil Wali Kota Tanjungbalai
Pemko Tanjungbalai Sambut Kedatangan Kafilah MTQN XXVII Asal Kepri
7 Organisasi Masyarakat Batak Nyatakan Keprihatinan
Sampaikan Keprihatinan, DPP KBN Bentuk Posko Korban KM Sinar Bangun
KPU Kepri Gelar Pleno Penetapan DPS Saat Lebaran
komentar
beritaTerbaru