Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejaksaan Tinggi Kepri dan BRK Syariah Teken PKS

Martohap Simarsoit - Selasa, 27 Januari 2026 17:31 WIB
186 view
Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejaksaan Tinggi Kepri dan BRK Syariah Teken PKS
Foto:dok/ kasi Penkum Kejati Kepri
Suasana penandatanganan PKS Kejati Kepri dan BRK, Senin (26/1/2026), di Ballroom Asialink Hotel Batam.

Batam(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf Hasibuan SH MH, Selasa (27/1/2026) menyebutkan, selain dengan Kejati Kepri, PKS juga dilaksanakan antara Bang Rakyat Kepri (BRK) Syariah dengan Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Natuna dan Kejari Bintan di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/01/2026).

"Kegiatan itu juga disaksikan dan dihadiri jajaran pejabat utama masing-masing instansi," sebut Kasi Penkum Kejati Kepri, dalam siaran persnya yang dilansir ke media via grup Wa.

Disampaikan, PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Kepri) J Devy Sudarso dan Plt Direktur Utama PT BRK Syariah (Perseroda) Helwin Yunus, dilanjutkan Kajari Batam, Kajari Tanjungpinang, Kajari Natuna dan Kajari Bintan, disaksikan jajaran pejabat utama dari kedua institusi.

Baca Juga:
Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi :

a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Datun.

b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum(Legal Assistance/LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit);

c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah;

d. Peningkatan Kompetensi SDM.

Plt Direktur Utama PT BRK Syariah (Perseroda) Helwin Yunus, dalam sambutannya berterimakasih kepada Kajati Kepri atas berkenannya melakukan kerjasama.

"Penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum di bidang Datun", ujarnya.

Keberadaan Kejaksaan sebagai JPN menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam bentuk pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya yang diperlukan.

Fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang Datun sesuai UU Kejaksaan RI.

"Kejati Kepri selaku JPN memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/ atau kekayaan negara maupun memberikan masukan guna mitigasi risiko hukum", tegas Kajati.

Kegiatan dilanjutkan dengan Workshop tentang Peran Datun Dalam Pemberian Layanan Pertimbangan Hukum Kepada Sektor Perbankan, dengan pemateri Wakil Kepala Kejati Kepri Diah Yuliastuti.

Wakajati Kepri menyampaikan, sektor perbankan memiliki tingkat kompleksitas tinggi, khususnya terkait pengelolaan kredit, aset, serta potensi risiko hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendampingan hukum yang bersifat preventif, profesional, dan akuntabel guna mendukung pengambilan kebijakan yang tepat dan berlandaskan hukum. (}

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
1.471 Paket Konverter Kit Disalurkan untuk Nelayan di Kepri dan Sumut
Hadiri MTQN XXVII di Medan, Gubernur Kepri Disambut Wakil Wali Kota Tanjungbalai
Pemko Tanjungbalai Sambut Kedatangan Kafilah MTQN XXVII Asal Kepri
7 Organisasi Masyarakat Batak Nyatakan Keprihatinan
Sampaikan Keprihatinan, DPP KBN Bentuk Posko Korban KM Sinar Bangun
KPU Kepri Gelar Pleno Penetapan DPS Saat Lebaran
komentar
beritaTerbaru