Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Maret 2026

Menhut RI dan ATR/BPN Gelar RDP Dengan DPD RI, Tekankan Kolaborasi Akhiri Konflik Agraria

Firdaus Peranginangin - Kamis, 29 Januari 2026 13:47 WIB
467 view
Menhut RI dan ATR/BPN Gelar RDP Dengan DPD RI, Tekankan Kolaborasi Akhiri Konflik Agraria
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Salam: Menhut RI Raja Juli Antoni sedang bersalaman dengan anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian disaksikan Menteri ATR/BPN yang diwakili Inspektur Jenderal ATR/BPN, Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi di Kompleks DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, seusai menggel

Jakarta(harianSIB.com)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama DPD RI menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengakhiri konflik agraria dan kehutanan yang selama ini dipicu oleh tumpang tindih tata ruang.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komite I DPD RI dengan Menhut RI Raja Juli Antoni serta Kementerian ATR/BPN yang diwakili Inspektur Jenderal ATR/BPN, Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi di Kompleks DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Anggota Komite I DPD RI Penrad Siagian menegaskan DPD RI menerima banyak laporan konflik agraria yang bersumber dari kawasan hutan dan wilayah berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Konflik tersebut umumnya melibatkan masyarakat dengan korporasi, baik BUMN maupun swasta.

Penrad mendorong Kemenhut RI dan Kementerian ATR/BPN untuk membentuk satuan tugas bersama, guna mempercepat penyelesaian konflik agraria dan kehutanan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Baca Juga:
Menurutnya, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, persoalan tersebut harus diselesaikan secara serius dan berkeadilan, setelah hampir 80 tahun Indonesia merdeka.

Penrad juga menyoroti dampak tata kelola kawasan hutan terhadap meningkatnya bencana ekologis dan meminta kebijakan ke depan benar-benar menata ulang kawasan hutan dan wilayah HGU secara menyeluruh, dengan melibatkan masyarakat lokal serta menjamin hak-hak mereka dalam proses pengambilan keputusan.

Menurut Penrad, keterlibatan masyarakat juga penting dalam program reforestasi agar tidak memunculkan konflik baru di kemudian hari. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci peningkatan kesejahteraan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Kepada Kementerian ATR/BPN, Penrad turut menyoroti masih maraknya tumpang tindih tata ruang akibat lemahnya koordinasi antarlembaga dan menyebut BAP DPD RI kerap menerima pengaduan konflik karena belum terwujudnya satu peta tata ruang yang terintegrasi.

Ia berharap penataan ulang tata ruang menjadi momentum untuk mengembalikan mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dengan menempatkan keselamatan masyarakat dan lingkungan sebagai fondasi utama kebijakan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Melalui instruksi presiden untuk menata kembali tata ruang, harus menjadi momentum bagi kita semua untuk benar-benar mengembalikan kesejahteraan masyarakat," pungkas Penrad Siagian.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tiga Tersangka Korupsi APBDes Halongonan Timur Ditahan, Kerugian Negara Rp570 Juta
Curi Atap Seng dan Besi Gudang, Pelaku Ditangkap Polsek Tanjungmorawa
BCA Singapore Airlines Travel Fair Hadir di Medan, Tawarkan Beragam Promo Menarik
Polres Labuhanbatu Lakukan Pam Eksekusi dengan Humanis
Kemenko Pemberdayaan Masyarakat Perkuat Kolaborasi Dorong Perekonomian Masyarakat Desa
Kejari Tanjungbalai Canangkan Zona Integritas Menuju WBK Dan WBBM
komentar
beritaTerbaru