Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Komite I DPD RI Soroti Mafia Tanah dan Penyimpangan Tata Ruang

Firdaus Peranginangin - Rabu, 04 Februari 2026 18:09 WIB
144 view
Komite I DPD RI Soroti Mafia Tanah dan Penyimpangan Tata Ruang
harianSIB.com/Dok
Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian

Banten(harianSIB.com)

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti kuatnya praktik mafia tanah serta berbagai penyimpangan dalam proses perubahan tata ruang di Indonesia. Praktik tersebut dinilai kerap terjadi dalam alih fungsi lahan dan berdampak langsung pada kerugian masyarakat, terutama warga pedesaan dan kawasan adat.

Penegasan itu disampaikan anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, saat kunjungan kerja ke Provinsi Banten, Rabu (4/2/2026), dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penataan Ruang.

Menurut Penrad, perubahan tata ruang selama ini rawan dimanfaatkan oleh oknum mafia tanah. Alih fungsi lahan kerap dilakukan tanpa mempertimbangkan sejarah, budaya, serta hak masyarakat lokal.

Baca Juga:
"Tiba-tiba tanah masyarakat sudah diklaim karena terbit sertifikat, sementara proses sertifikasi kita sangat normatif dan tidak berbasis pada sejarah serta kultur masyarakat," ujar senator Daerah Pemilihan Sumatera Utara tersebut.

Ia menilai negara belum hadir secara optimal dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya dalam membantu proses legalisasi dan sertifikasi lahan. Akibatnya, posisi warga menjadi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan pemodal.

"Masyarakat di kampung-kampung banyak yang belum memiliki sertifikat, sementara negara tidak mengambil tanggung jawab untuk membantu proses itu. Akhirnya masyarakat selalu kalah dan semuanya menjadi permainan," tegasnya.

Penrad menekankan revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang harus benar-benar berpijak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Ia mengingatkan agar alih fungsi lahan pertanian dan lahan pangan berkelanjutan ke kawasan industri tidak lagi dilakukan secara mudah karena berpotensi menimbulkan ketimpangan penguasaan lahan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bondjol : Sejak Ditetapkan Sebagai Geopark Kaldera, Mafia Tanah Marak di Seputaran Danau Toba
Gubernur Banten Wajibkan PNS Salat 5 Waktu Berjemaah
Bappeda P Siantar Masih Alot Urusi Penyelesaian Revisi Perda Tata Ruang
Humbahas Wakili Sumut pada Lomba KIM Tingkat Nasional 2018 di Banten
Ulama Banten Ajak Umat Tak Terprovokasi Pembakaran Bendera HTI
Dijanjikan e-KTP Siap 2 Hari, Ribuan Warga Serbu Kantor Pemprov Banten
komentar
beritaTerbaru