Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Februari 2026

DPR Ganti Inosentius Samsul Jadi Adies Kadir, Mahfud MD: Seakan Mempermalukan Orang

Redaksi - Selasa, 10 Februari 2026 18:37 WIB
149 view
DPR Ganti Inosentius Samsul Jadi Adies Kadir, Mahfud MD: Seakan Mempermalukan Orang
Mahfud MD

Jakarta(harianSIB.com)

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013, Mahfud MD, menilai keputusan Komisi III DPR RI mengganti Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi seakan tengah mempermalukan seseorang.

"Lalu persoalan etis juga. Seakan-akan mempermalukan orang yang sudah terpilih, yang sudah diumumkan di sidang paripurna. Dia (Inosentius Samsul) sudah berdiri, siap bahkan," kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (5/2/2026) seperti dilansir dari kompas.com

Bukan hanya itu, Mahfud juga berpendapat pergantian yang secara tiba-tiba ini merupakan pertimbangan politis dari DPR RI. "Saya lebih melihat itu persoalan politis. Mungkin ada pertimbangan politis dari dalam," ujar dia.

Mahfud bercerita bahwa sekitar tiga minggu sebelumnya ia bertemu Inosentius Samsul di Mahkamah Konstitusi (MK) saat acara peluncuran buku karya para hakim konstitusi. Dalam kesempatan itu, Mahfud duduk bersama Inosentius dan sempat menitipkan pesan agar MK dijaga sebagai milik bersama, karena ia meyakini Inosentius akan segera dilantik.

Baca Juga:
"Saya bilang, 'Pak, titip MK ya. Ini kan milik kita semua', 'siap prof', gitu. Karena saya yakin dia tinggal dilantik. Sekarang tidak enak. Dulu saya yakin dia sudah di situ, di rumah situ," ucap dia. Mahfud menambahkan, saat ia kembali ke MK untuk menghadiri acara perpisahan purna tugas hakim konstitusi Arif Hidayat, banyak pihak terkejut dengan pergantian Inosentius Samsul.

Sebab, MK telah menyiapkan gambar dan materi penyambutan Inosentius Samsul.

"Ya maka itu, saya melihatnya pertimbangannya politis. Kemudian, etis. Kalau etis, kan etika. Dari mana? Apakah itu bisa dibawa ke Dewan Kehormatan? Tidak bisa, karena ini kan bukan orang yang melakukan, institusi," ujar dia. "Dewan Kehormatan itu kan untuk pelanggaran etika oleh anggota. Ini institusi namanya Komisi III. Tapi kepantasan orang menilai kepantasan atau etika yang dilakukan oleh Komisi III itu menjadi wajar," lanjutnya.

Terlepas dari itu, Mahfud menegaskan pergantian calon hakim konstitusi usulan DPR RI dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir tidak melanggar aturan yang berlaku. "Itu kalau secara yuridis prosedural, formal, itu tidak ada yang dilanggar. Karena DPR itu memang berhak memilih tiga dari Hakim MK. Dan prosedurnya memang dipilih oleh DPR sendiri. Itu sah saja," jelas Mahfud.

Meski demikian, ia menilai proses tersebut minim keterbukaan dan partisipasi publik dibandingkan mekanisme seleksi pada masa sebelumnya yang dibuka secara terbuka untuk masyarakat. Ia mencontohkan, pada 2008 proses seleksi dibuka untuk umum dengan banyak pendaftar dari kalangan akademisi dan diumumkan kepada masyarakat, sebagaimana juga terjadi pada masa Jimly Asshiddiqie. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, proses pemilihan dinilai hanya dilakukan secara internal tanpa seleksi terbuka. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Untuk Main Judol, Mantan Camat Medan Maimun Diusuljan Dipecat dari ASN
Baharuddin Siagian : Sinergitas Eksekutif dan Legislatif Diperlukan untuk Kesejahteraan Rakyat
Pelayanan RS Dinilai Buruk, Johannes Hutagalung Sebut Alasan Usulan Revisi Perda Tentang Sistem Keseatan Kota Medan
Zeira Salim Ritonga: Aksi Tawuran di Belawan Sudah Kategori Darurat Keamanan Harus Segera Dihentikan
Frans Dante Ginting: Pers Harus Naik Kelas, Negara Wajib Hadir Lindungi Jurnalisme Berkualitas
Timbul Jaya H Sibarani Desak Dishub Sumut Segera Realisasikan Bus Listrik Mebidang Berbiaya Rp60 Miliar
komentar
beritaTerbaru