Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta, Terancam Denda Hingga 1.000 Persen

Redaksi - Jumat, 13 Februari 2026 11:27 WIB
130 view
Bea Cukai Segel Tiga Gerai Tiffany & Co di Jakarta, Terancam Denda Hingga 1.000 Persen
CNBC Indonesia/Halimatus Sa'diyah
Toko perhiasan mewah Tiffany & Co.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penindakan lanjutan terhadap gerai perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan Jakarta.

"Untuk saat ini tiga toko, namun ke depan dimungkinkan berkembang, tidak hanya satu outlet," katanya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menggali potensi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan perpajakan impor.

DJBC saat ini tengah melakukan penelitian dan pencocokan data antara dokumen yang dideklarasikan perusahaan dengan data yang dimiliki otoritas kepabeanan. Apabila ditemukan barang yang belum terdaftar dalam pemberitahuan impor, maka akan dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka deklarasikan dengan dokumen yang ada pada kami," ujar Siswo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Tiffany & Co belum memberikan tanggapan resmi terkait penyegelan tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kordinator Forum Pencerah PPP Batubara Protes Munas Muktamar Jakarta
Dukung Prabowo, PPP Muktamar Jakarta Siap Gerakkan Mesin Partai
Terbang Perdana Garuda dari Jakarta, Nias Selangkah Lebih Maju
Mukernas, Kader PPP Kubu Muktamar Jakarta Teriak ˋPrabowo Menangˊ
PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan OSO Jadi Caleg DPD
Bawa Ribuan Butir Obat Penenang, Seorang Penumpang Air Asia Ditangkap Bea Cukai Kualanamu
komentar
beritaTerbaru