Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Tudingan Setoran Fantastis Rp 1 Miliar, Kapolres Bima Kota Jadi Sorotan

Redaksi - Senin, 16 Februari 2026 10:40 WIB
98 view
Tudingan Setoran Fantastis Rp 1 Miliar, Kapolres Bima Kota Jadi Sorotan
Tangkapan layar Youtube Polres Bima Kota
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Setelah mendapatkan lampu hijau dari AKBP Didik, Malaungi menyanggupi permintaan Koko Erwin. Awal kesepakatan, Malaungi meminta agar Koko Erwin mengirimkan uang sebagai tanda jadi.

Awalnya, Koko Erwin mentransfer uang sebesar Rp 200 juta. Uang itu ditransfer Koko Erwin ke rekening seorang perempuan berinisial DP. Tidak lama, Koko Erwin kembali mentransfer Rp 800 juta. Sehingga, totalnya Rp 1 miliar yang tujukan ke AKBP Didik.

"Koko Erwin tidak pernah bertemu dengan Kapolres. Tapi semuanya melalui klien kami. Kasatlah menjadi sentral terkait barang haram tersebut, komunikasinya melalui kasat. Semua atas persetujuan dan perintah dari kapolres," beber Asmuni.

Setelah menerima transfer Rp 1 miliar, Malaungi bertemu dengan Koko Erwin di kamar Hotel Marina Inn yang berada di Kota Bima. Di sana, Malaungi menerima sabu dari Koko Erwin kemudian di bawa ke rumah dinasnya. Sabu itu, kini telah disita oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Beratnya 448 gram.

"(Sabu 488 gram) Ini barang titipan, dengan alasan karena sudah menerima Rp 1 miliar. Istilahnya klien kami menerima jasa balas budi yang telah menyerahkan Rp 1 miliar ke Kapolres," ujarnya.

Asmuni menjelaskan uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin itu sudah diterima secara tunai oleh AKBP Didik. Alasan Malaungi melakukan itu, lanjut Asmuni, untuk mempertahankan jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polres Sumbawa.

"Itu tujuannya adalah untuk mempertahankan jabatan sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota," tandasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala Bappenas: Negara Maju Banyak Pengusaha, Bukan PNS
Dari Uang Sampai Rokok: Kebiasaan Memberikan Angpao di China Dikategorikan Suap?
Marak Politik Uang, Wakil Ketua MPR: Lapangan Demokrasi Kita ˋBecekˊ
Bila Terbukti Lalai, Rekanan Proyek Jembatan Titi II Harus Kembalikan Uang Muka
Koperasi Tidak Boleh Pinjamkan Uang kepada Orang Bukan Anggota
Politik Uang Berpotensi Merosotkan Kualitas Anggota DPRD Simalungun
komentar
beritaTerbaru