Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

179 Korban Penipuan CPNS Bodong Tolak Tawaran Rp500 Juta dari Nia Daniaty

Redaksi - Kamis, 19 Februari 2026 13:53 WIB
139 view
179 Korban Penipuan CPNS Bodong Tolak Tawaran Rp500 Juta dari Nia Daniaty
Foto: Instagram/@niadaniatynew
Nia Daniaty.

"Kalau melihat gaya hidupnya di media sosial masih mewah dan masih jalan-jalan, artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya," tegas Odie.

Kasus ini bermula dari perkara penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania pada 2021. Olivia telah menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara dan kini telah bebas. Meski proses pidana selesai, putusan perdata mewajibkan Olivia bersama Nia Daniaty dan Rafly Tilaar untuk membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar kepada para korban.

Karena para termohon tidak hadir dalam sidang teguran pertama, Ketua PN Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.

Pihak korban menegaskan, apabila panggilan berikutnya kembali diabaikan, mereka akan segera mengajukan daftar aset untuk disita. Aset yang menjadi sasaran antara lain tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta permohonan pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru
Rupiah Dekati Rp17.000

Rupiah Dekati Rp17.000

Medan(harianSIB.com)Risalah rapat Federal Open Market Committee (FOMC) Bank Sentral Amerika Serikat mengisyaratkan peluang pemangkasan suku