Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

179 Korban Penipuan CPNS Bodong Tolak Tawaran Rp500 Juta dari Nia Daniaty

Redaksi - Kamis, 19 Februari 2026 13:53 WIB
140 view
179 Korban Penipuan CPNS Bodong Tolak Tawaran Rp500 Juta dari Nia Daniaty
Foto: Instagram/@niadaniatynew
Nia Daniaty.

Jakarta(harianSIB.com)

Pihak 179 korban penipuan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong secara tegas menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta yang pernah diajukan pihak Nia Daniaty. Tawaran tersebut dinilai tidak masuk akal karena jauh dari total kewajiban ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar yang telah diputuskan pengadilan.

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan tawaran itu disampaikan sekitar dua tahun lalu melalui kuasa hukum Nia. "Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp 500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp 8,1 miliar. Tentu kami tolak karena tidak sebanding," ujar Odie saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2026), mengutip Kompas.com.

Menurut Odie, nominal Rp 500 juta sangat tidak relevan jika dibandingkan dengan kerugian masing-masing korban.

Berdasarkan data yang dimilikinya, rata-rata korban menyetorkan uang antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Bahkan, ada satu korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta.

Baca Juga:
Sebagian besar korban, lanjut Odie, memperoleh dana tersebut dengan cara meminjam kepada pihak ketiga atau menggadaikan aset berharga seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan. "Uang korban itu bukan uang mati, melainkan uang pinjaman. Sampai sekarang mereka masih menderita karena harus mencicil utang, sementara uangnya belum kembali," tambah perwakilan korban, Agustin.

Dalam sidang aanmaning atau teguran eksekusi yang digelar hari ini, Olivia Nathania, Nia Daniaty, maupun Rafly Tilaar tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Odie pun menyoroti sikap para termohon yang dinilai memiliki kemampuan finansial, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.

"Kalau melihat gaya hidupnya di media sosial masih mewah dan masih jalan-jalan, artinya ada kemampuan. Hanya saja tidak ada niat untuk menyelesaikan kewajibannya," tegas Odie.

Kasus ini bermula dari perkara penipuan CPNS bodong yang melibatkan Olivia Nathania pada 2021. Olivia telah menjalani hukuman pidana tiga tahun penjara dan kini telah bebas. Meski proses pidana selesai, putusan perdata mewajibkan Olivia bersama Nia Daniaty dan Rafly Tilaar untuk membayar ganti rugi Rp 8,1 miliar kepada para korban.

Karena para termohon tidak hadir dalam sidang teguran pertama, Ketua PN Jakarta Selatan menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026.

Pihak korban menegaskan, apabila panggilan berikutnya kembali diabaikan, mereka akan segera mengajukan daftar aset untuk disita. Aset yang menjadi sasaran antara lain tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta permohonan pemblokiran gaji Rafly Tilaar yang disebut bekerja sebagai sipir di Lapas Nusakambangan.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru
Rupiah Dekati Rp17.000

Rupiah Dekati Rp17.000

Medan(harianSIB.com)Risalah rapat Federal Open Market Committee (FOMC) Bank Sentral Amerika Serikat mengisyaratkan peluang pemangkasan suku