Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Buntut Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:42 WIB
83 view
Buntut Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat
Tangkapan layar Youtube Polres Bima Kota
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tertunduk Jelang Sidang Etik.

Jakarta(harianSIB.com)

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2), mengutip CNNindonesia.

Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga:
Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.

"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengemudi Mobil Rantis Brimob yang Melindas Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Ketahuan Selingkuh, Polres Karo Jatuhi Sanksi PTDH kepada Brigadir EGP
REI Sumut Siap Bangun 1.067 Rumah Polri
Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri
Eks Kadiv Humas Polri Jadi Inspektur Jenderal Kemenperin
Masih Berduka, HUT ke-73 Brimob Polri Digelar Sederhana
komentar
beritaTerbaru