Tensi Geopolitik Memburuk Buat IHSG dan Rupiah Alami Tekanan
Medan(harianSIB.com)Data initial jobless claims AS membaik dengan merealisasikan angka yang lebih rendah dibandingkan ekspektasi. Rilis data
Jakarta(harianSIB.com)
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Didik terbukti bersalah karena meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2), mengutip CNNindonesia.
Berdasarkan hasil tersebut, Trunoyudo mengatakan Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga:Kemudian sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus sampai dengan Februari 2026.
"Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tuturnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik menerima tidak mengajukan banding terhadap putusan sidang etik itu.
Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.
"Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat.
Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.
Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.
Sementara itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan Didik juga positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.
"Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan Polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif," ujarnya.(*)
Medan(harianSIB.com)Data initial jobless claims AS membaik dengan merealisasikan angka yang lebih rendah dibandingkan ekspektasi. Rilis data
Tebing Tinggi(harianSIB.com)PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) menggelar Edukasi Keluarga Balita bagian dari Corporate Social Responsibi
Binjai(harianSIB.com)Jajaran Polsek Binjai Barat, Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda
Simalungun(harianSIB.com)Tim Inafis dan Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun masih berupaya untuk mengidentifikasi korban kecelakaan lal
Tapteng(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau kondisi rumah warga terdampak banjir bandang di Kecamatan Sorkam,
Tebingtinggi(harianSIB.com)Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk terduga pemilik narkotika golongan I jenis sabu inisial AR
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian menyambut kedatangan tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indones
(harianSIB.com)Perekonomian Indonesia sedang berada pada fase krusial dalam proses pembangunan jangka panjangnya. Pernyataan Presiden Prabow
Pekanbaru(harianSIB.com)Danrem 031/Wira Bima Brigjen TNI Agustatius Sitepu didampingi istri, Ester Rehulina br Sembiring Kembaren menghadiri
Jakarta(harianSIB.com)Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Sida
Jakarta(harianSIB.com)Mabes Polri buka suara terkait penunjukan AKBP Catur Setiawan yang diduga mempunyai riwayat konsumsi narkoba sebagai P
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga dinyatakan terbukti melakukan dugaan pelanggaran asusila berup