Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

PTUN Jakarta Batalkan Izin Usaha Lapangan Padel di Pulomas, Gugatan Warga Dikabulkan

Redaksi - Selasa, 24 Februari 2026 13:07 WIB
89 view
PTUN Jakarta Batalkan Izin Usaha Lapangan Padel di Pulomas, Gugatan Warga Dikabulkan
Foto: Metro TV/Enrich
Warga menolak lapangan padel.

Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut PBG tersebut.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261.000,00," ucap hakim.

Ada upaya banding yang dilakukan oleh para pihak dan berkas telah dikirimkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Putusan banding belum tersedia di laman SIPP PTUN Jakarta.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan OSO Jadi Caleg DPD
Ulama dari Jakarta Timur Deklarasi Dukungan ke Jokowi-Ma ruf
Jawaban Atas Gugatan Terhadap Kasatpol PP Medan Belum Siap, Sidang Ditunda
MA Kabulkan Gugatan OSO Soal Dobel Job Pengurus Parpol-Senator
MK Tolak Gugatan BW dkk Soal Ambang Batas Pencapresan
PN Sibolga Tolak Eksepsi Ditjen Pajak Terkait Gugatan Rp 780 M
komentar
beritaTerbaru