Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Februari 2026

PTUN Jakarta Batalkan Izin Usaha Lapangan Padel di Pulomas, Gugatan Warga Dikabulkan

Redaksi - Selasa, 24 Februari 2026 13:07 WIB
93 view
PTUN Jakarta Batalkan Izin Usaha Lapangan Padel di Pulomas, Gugatan Warga Dikabulkan
Foto: Metro TV/Enrich
Warga menolak lapangan padel.

Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur dengan menyatakan batal atau tidak sah izin usaha lapangan padel yang berada di tengah permukiman.

Penggugat dalam perkara nomor: 214/G/2025/PTUN.JKT ini ialah Nelson Laurens. Sementara tergugat ialah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq PLT Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota administrasi Jakarta Timur.

"Mengadili. Dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi (S Steven Kurniawan)," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (24/2), mengutip CNNIndonsia.

"Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," sambungnya.

Baca Juga:
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yustan Abithoyib dengan hakim anggota Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar. Panitera Pengganti Suprapti. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Hakim menyatakan tidak sah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-317502-24032025-003 tanggal 24 Maret 2025 tentang PBG, pemilik: S. Steven Kurniawan, yang terletak di Jalan Pulomas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav.70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur.

Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut PBG tersebut.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261.000,00," ucap hakim.

Ada upaya banding yang dilakukan oleh para pihak dan berkas telah dikirimkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Putusan banding belum tersedia di laman SIPP PTUN Jakarta.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan OSO Jadi Caleg DPD
Ulama dari Jakarta Timur Deklarasi Dukungan ke Jokowi-Ma ruf
Jawaban Atas Gugatan Terhadap Kasatpol PP Medan Belum Siap, Sidang Ditunda
MA Kabulkan Gugatan OSO Soal Dobel Job Pengurus Parpol-Senator
MK Tolak Gugatan BW dkk Soal Ambang Batas Pencapresan
PN Sibolga Tolak Eksepsi Ditjen Pajak Terkait Gugatan Rp 780 M
komentar
beritaTerbaru